Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Apakah konsultasi ke dokter gizi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penyanyi Marion Jola mengaku telah menurunkan berat badannya 9 kilogram selama 7 bulan. Hal itu dia ungkapkan melalui akun media sosial TikTok miliknya.

Dia mengaku cara menurunkan berat badan itu itu dengan berolahraga dan berkonsultasi ke ahli gizi. 

Unggahan tersebut mendapat sejumlah respons warganet, salah satunya yang menanyakan apakah berkonsultasi ke dokter gizi bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan. 

"Bisa ga sih ke dokter gizi pake BPJS Kesehatan?" tanya pengguna akun TikTok @apelagii.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah konsultasi ke dokter gizi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah menyampaikan, konsultasi ke dokter gizi dicover BPJS Kesehatan apabila berdasar pada indikasi medis, misalnya terkait obesitas.

"Apabila kondisi peserta tersebut mengalami obesitas dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Penjaminan tersebut termasuk ke dalam pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam beleid itu,pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan atau serangkaian pengobatan dengan tujuan untuk:

Diberitakan Kompas.com (29/7/2023), dokter juga dapat melakukan prosedur berupa tindakan bedah kepada pasien dengan indikasi obesitas.

Obesitas adalah akumulasi lemak yang secara terjadi secara abnormal atau berlebihan sehingga menimbulkan risiko buruk bagi kesehatan.

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mengacu pada WHO, seseorang bisa dikategorikan obesitas apabila indeks massa tubuh (BMI) mencapai lebih dari 30.

Sebagai informasi, WHO melaporkan bahwa penderita obesitas terus mengalami peningkatan baik pada anak-anak hingga orang dewasa.

Sementara itu, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi obesitas di Indonesia meningkat dari 15,3 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2023.

Meskipun begitu, Rizzky memastikan, BPJS Kesehatan tidak mengcover konsultasi ke dokter ahli gizi dengan tujuan untuk diet.

"Apabila tujuan untuk diet atau estetika dan di luar indikasi medis, maka tidak dapat dijamin oleh JKN," tegas dia.

Layanan yang tidak dicover BPJS Kesehatan

Berdasarkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi