Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Data Paspor di Kantor Imigrasi, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi cara ubah data paspor di kantor Imigrasi.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Ada beberapa jenis paspor tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor Dinas diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan yang tidak bersifat diplomatik. Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum sesuai undang-undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan


Masa berlaku paspor adalah lima tahun, dam perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Namun, Anda bisa mengajukan penggantian paspor jika ingin mengubah data seperti nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin tanpa perlu menunggu masa berlaku paspor habis.

Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

Lantas, seperti apa syarat dan prosedurnya?

Syarat ubah data paspor

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan perubahan data paspor ke kantor Imigrasi:

Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Prosedur pengajuan ubah data paspor

Setelah semua persyaratan telah disiapkan, berikut langkah-langkah mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi:

Baca juga: Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, dikarenakan satu atau beberapa dari faktor berikut:

Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain.

Demikian syarat dan prosedur untuk mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi