KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi bahwa perusahaan akan melihat catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen.
Narasi itu dibagikan oleh akun media sosial X @convomfs, Kamis (22/2/2024).
Pengunggah pun khawatir jika pemeriksaan catatan psikologi akan berpengaruh dalam proses rekrutmen.
Perlu diketahui, seorang psikolog akan mencatat kondisi pasien yang mengalami gangguan psikologis tertentu saat menjalani perawatan.
Lantas, benarkah HRD akan membaca catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen?
Baca juga: Benarkah HRD Mengecek Media Sosial Pelamar Saat Rekrutmen?
Catatan psikologis saat rekrutmen kerja
Talent Acquisition Manager dari Jobstreet by SEEK, Ria Novita mengungkapkan, pihak HRD jarang meminta catatan psikologis dari pelamar kerja.
"Catatan psikologis bukanlah sesuatu yang umum dilakukan atau biasa diminta dalam proses rekrutmen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Ria menjelaskan, perusahaan umumnya akan lebih fokus mendalami hasil wawancara dan tes dari pelamar kerja.
Sebab, hal itu berhubungan dengan pekerjaan atau posisi yang dilamar.
Meski demikian, perusahaan dapat meminta pelamar kerja menjalani tes kesehatan atau penilaian tambahan lainnya.
"Penilaian tambahan lain biasanya hanya digunakan sebagai referensi dan bukan dasar untuk memutuskan apakah kandidat diterima atau tidak," tegasnya.
Pelamar kerja diminta psikotes
"Catatan mengenai proses konseling/psikoterapi yang dilakukan calon karyawan sebelum mengikuti rekrutmen tidak bisa diberikan kepada pihak manapun termasuk pada HRD," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Namun, Reika menyatakan, perusahaan dapat merujuk kandidat pencari kerja untuk melakukan pemeriksaan psikologis.
Rujukan tersebut juga harus dengan persetujuan calon karyawan.
Baca juga: Berapa Lama Waktu Ideal Karyawan Bisa Pindah Bekerja?
Hal ini dilakukan jika ditemukan ada indikasi kondisi psikologis tertentu pada calon karyawan yang mengikuti psikotes atau wawancara bersama pihak perusahaan.
"Laporan pemeriksaan itulah yang dapat digunakan HRD untuk membuat keputusan rekrutmen," lanjut dia.
Lebih lanjut, Reika menuturkan, catatan hasil konseling atau psikoterapi hanya boleh diketahui oleh psikolog dan pasiennya.
"HR (human resources) hanya dapat menggunakan data dari laporan hasil pemeriksaan psikologis dari rujukan perusahaan, sekali lagi by consent dari kandidat," tegasnya.
"Laporan tersebut bisa digunakan untuk mempertimbangkan load (beban) pekerjaan yang sesuai dengan kondisi psikologis serta rencana pengembangan diri kandidat tersebut," pungkas Reika.
Baca juga: Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.