Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembuatan SKCK.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bukti kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).

Tidak langsung semua wilayah, terdapat sejumlah wilayah yang menjadi lokasi uji coba penerapan tersebut.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, pada Minggu (24/2/2024).

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan Uji Coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” bunyi keterangan dalam unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dihubungi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan terkait hal itu.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Nantinya, pelaksanaan uji coba di sejumlah wilayah tersebut diadakan hingga 31 Mei 2024.

“Setelah uji coba, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan untuk wilayah lain akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Wilayah yang wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK

Rizzky menjelaskan, setidaknya ada 12 kantor kepolisian di enam Polda yang tersebar di Indonesia yang melakukan uji coba pembuatan SKCK menggunakan syarat BPJS Kesehatan.

“(Ada) 12 kantor kepolisian, sesuai di unggahan,” kata Rizkky.

Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut wilayah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib pembuatan SKCK dalam masa uji coba kali ini:

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

Cara daftar BPJS Kesehatan

Adapun mendaftar kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Dikutip dari Kompas.com (18/3/2023), berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank
  3. Klik menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih "Saya setuju" dan klik "Selanjutnya"
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
  7. Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  9. Masukkan email untuk pengiriman kode verifikasi, lalu klik "Simpan"
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  11. Calon peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
  12. Proses pendaftaran berhasil dilakukan.

Setelah itu, pembayaran pertama paling cepat bisa dilakukan pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Peserta akan secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama.

Sementara kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Buku Tabungan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi