Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Warga DKI Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret 2024, Diundur sampai Pemilu Selesai

Baca di App
Lihat Foto
Dok Kemendagri
Ilustrasi NIK KTP. NIK warga DKI Jakarta batal dinonaktifkan mulai Maret, diundur menjadi setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024.

Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan, penonaktifan NIK baru akan dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, pelaksanaan kegiatan bernama penataan administrasi kependudukan (adminduk) ini tak lagi mengacu pada rencana awal, melainkan dinamis menyesuaikan kondisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaksanaan bisa dilakukan secara dinamis, dengan melihat faktor-faktor lain yang dianggap lebih penting," ucapnya.

Baca juga: Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Maret 2024

Alasan penonaktifan NIK warga DKI Jakarta

Langkah penataan adminduk dilatarbelakangi oleh setiap penduduk yang wajib beridentitas di alamat sesuai domisili atau tempat tinggal masing-masing.

Angga menerangkan, program penataan kependudukan perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.

Pasalnya, tertib adminduk dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Dia merinci, Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari NIK dan biodata seperti nama, tanggal lahir, agama, serta alamat.

"Hal yang juga penting adalah informasi alamat tempat tinggal. Alamat tempat tinggal adalah hal mendasar yang menerangkan identitas pemilik KTP tersebut," ungkapnya.

Menurut Angga, alamat yang tercantum dalam KTP memengaruhi banyak hal, antara lain surat-menyurat, keperluan perbankan, hingga penentu fasilitas kesehatan terdekat.

Tidak hanya itu, pembangunan daerah serta perumusan kebijakan dalam menciptakan kesejahteraan pun memerlukan keakuratan data kependudukan sebagai penentu keberhasilan tiap kota.

Baca juga: Mulai Maret 2024, NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Sasaran penonaktifan NIK warga DKI Jakarta

Sejak akhir 2023, Dinas Dukcapil DKI telah mendata penduduk yang secara de jure (dokumen formal) dan de facto (kenyataan) berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan sebagainya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga Jakarta rencananya dilaksanakan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.

Kemudian, kepada warga dengan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera pada KTP yang digunakan.

RT yang sudah tidak ada lagi tersebut salah satunya dikarenakan wilayah yang telah mengalami penggusuran.

Selanjutnya, baru merambat kepada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tetapi masih mencantumkan DKI Jakarta dalam KTP.

"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Puluhan ribu sasaran penonaktifan NIK tersebut setidaknya terdiri dari empat kriteria, yakni:

  • Ada keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP.

Namun, tak perlu khawatir, warga yang tengah bertugas, dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

"Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.

Hingga saat ini, menurut Budi, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal masing-masing.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Baca juga: Penjelasan KPU soal NIK Angka Kembar Ngawur di Cek DPT Online

Cara cek status NIK warga DKI Jakarta

Budi melanjutkan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga.

"Masyarakat melihat status NIK-nya melalui cek status NIK warga DKI datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata dia.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  • Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  • Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan".

Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:

  • "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Sebaliknya, jika NIK tercantum, warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa bukti pendukung seperti Surat Keterangan RT/RW.

"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya, untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi