Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Peserta Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembuatan SKCK.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Uji coba BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimulai pada Jumat (1/3/2024).

Syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Kebijakan ini pun tak luput dari perhatian warganet. Salah satunya dari akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl, Minggu (25/2/2024).

"Apa hubungan nya SKCK sama BPJS? Kalo telat atau gak bayar BPJS masuk nya berkelakukan tidak baik gitu?" tulis pengunggah.

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran untuk mengurus SKCK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan pada 1 Maret 2024, Ini Cara Cek Status Kepesertaannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau, peserta yang memiliki tunggakan atau tagihan iuran yang belum dibayarkan, sebaiknya melunasinya terlebih dahulu.

"Apabila menunggak iuran BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran terlebih dahulu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, peserta JKN bisa membayarkan tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, apabila tagihan sudah dibayarkan, peserta JKN bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK.

"Untuk yang menunggak setelah pembayaran kartu aktif," ucapnya.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Peserta tak mampu membayar tunggakan iuran

Jika peserta JKN menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Rizzky mengatakan, program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

"Dengan program ini, peserta JKN untuk melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap," imbuh dia.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Peserta tidak aktif karena pendidikan

Selain itu, apabila status kepesertaan tidak aktif lantaran baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri.

Menurutnya, peralihan peserta mandiri ini dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.

Terakhir, apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena saat ini akan sedang melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia lebih dari 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, berarti ia masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, peserta harus mengisi data dan unggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

"Setelah itu, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif dan bisa digunakan untuk membuat SKCK," terang Rizzky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi