Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disebut Sudah Sesuai UU, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dalam rapim yang mengangkat tema TNI-POLRI Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan Untuk Indonesia Maju tersebut Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyematkan gelar jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Gelar jenderal kehormatan itu sekaligus menandai kenaikan pangkat Prabowo di dunia militer.

Menurut Jokowi, gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo atas dedikasinya di dunia militer.

Adapun kenaikan pangkat tersebut, merupakan usulan dari Markes Besar (Mabes) TNI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Kendati demikian, kenaikan pangkat Prabowo ini menuai sorotan banyak pihak, karena rekam jejaknya yang pernah dipecat sebagai perwira TNI.

Baca juga: Arti Jenderal Kehormatan yang Akan Disematkan ke Prabowo, Juga Pernah Diterima Luhut dan SBY

Sudah sesuai Undang-Undang

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009.

Namun, ia menyebutkan bahwa UU tersebut mengatur tentang istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan gelar jenderal kehormatan.

Menurutnya, kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.

Baca juga: Media Asing Soroti Program Makan Gratis Prabowo, Ancam Anggaran Negara

"Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama," kata Fahmi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 tahun 2009," sambungnya.

Mengacu aturan tersebut, tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Tanpa pangkat istimewa ini, ujarnya, Prabowo juga akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden, jika memenangi Pilpres 2024.

"Sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna," imbuhnya.

Baca juga: 3 Alasan Prabowo-Gibran Unggul dalam Pilpres 2024, Termasuk di Kandang Banteng

Prabowo dulu diberhentikan dengan hormat

Terkait dengan karier militer Prabowo yang pernah dicopot dari ABRI, Fahmi menjelaskan bahwa pemberhentian itu dilakukan dengan hormat.

"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI, termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," jelas dia.

Perlu diketahui, setiap prajurit yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan karena kondisi tertentu.

Misalnya, berhalangan tetap atau dipecat, prajurit berhak mendapat keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan sebagai bentuk pengakhiran.

Baca juga: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Tidak Tepat

Menurut Khairul, bentuk pemberhentian ini ada dua jenis, yakni pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (pemecatan).

Karena Prabowo sudah memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, ia pun memiliki hak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa itu.

Bahkan, Khairul berpendapat bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah bisa dilakukan sejak 2022, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama.

Pemberian pangkat istimewa ini juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Baca juga: Kata Jokowi soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Tuai Pro-Kontra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi