Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dalam rapim yang mengangkat tema TNI-POLRI Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan Untuk Indonesia Maju tersebut Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Prosesi diawali dengan pengumuman pemberian gelar dan dilanjutkan dengan penyematan lencana kepada Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi dalam sambutannya.

Dengan demikian, Prabowo resmi memiliki gelar sebagai Jenderal Bintang 4, yang sebelumnya mempunyai pangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan Jokowi memberikan Prabowo pangkat jenderal kehormatan?

Baca juga: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Tidak Tepat


Alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan Prabowo

Jokowi menuturkan, pemberian gelar itu sudah biasa dilakukan di lingkungan TNI dan Polri.

Bahkan, ia sebelumnya juga pernah memberikan gelar serupa kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Mandjaitan.

"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri," ucap Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Mantan Wali Kota Solo itu pun membantah tudingan bahwa gelar itu diberikan kepada Prabowo sebagai transaksi politik.

Menurutnya, pemberian gelar dapat dikatakan sebagai transaksi politik apabila dilakukan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," tuturnya.

Baca juga: Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disebut Sudah Sesuai UU, Ini Alasannya

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan RI, Dahnil Anzar mengungkapkan alasan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.

Menurutnya, gelar kehormatan itu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ungkap Dahnil, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Atas dedikasinya, Markas Besar TNI mengusulkan pemberian gelar kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan pangkat Prabowo.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Krisiandi, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin)

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Akan Masuk APBN 2025, Dibahas di Sidang Kabinet Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi