Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara "Online" dan "Offline"

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/MuhammadAlimaki
Cara bayar paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi di kota Anda.

Adapun biaya pembuatan paspor bisa bervariasi tergantung jenisnya. Berikut ini biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

Untuk metode pembayaran bisa Anda lakukan melalui beberapa cara, baik secara offline maupun online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna


Cara bayar pembuatan paspor

Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut beberapa cara pembayaran paspor yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan:

1. Pembayaran paspor via ATM

BRI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Pembayaran > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

Mandiri: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Penerimaan > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

BNI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Menu lainnya > Pembayaran > Pajak/Penerimaan negara > Pajak/PNBP/Cukai, masukkan kode bayar MPN G2.

BCA: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Pembayaran > MPN/Pajak > Penerimaan negara> masukkan Kode bayar MPN G2, lalu lakukan konfirmasi pembayaran.

Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

2. Pembayaran paspor melalui M-Banking

Livin by Mandiri: Buka aplikasi Livin, pilih menu Bayar > Pajak > Pajak/PNBP/Cukai > masukkan kode bayar MPN G2.

BNI mobile banking: Buka aplikasi BNI mobile banking, pilih menu Pembayaran > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

BSI mobile: Buka aplikasi BSI mobile, pilih menu Bayar > Penerimaan negara (MPN) > Pajak/Cukai/SBN/Paspor, masukkan kode bayar MPN G2.

BTN mobile banking: Buka aplikasi BTN mobile banking, pilih menu Pembayaran > Rekening sumber > Bukan pajak, masukkan kode bayar MPN G2.

BRImo: Buka aplikasi BRImo, pilih Menu Lainnya > Pajak & retribusi > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Cara Top Up Token dan Bayar Tagihan Listrik PLN via Mobile Banking Mandiri

3. Pembayaran paspor melalui teller bank 4. Pembayaran paspor melalui marketplace

Tokopedia: Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > Bayar PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Bukallapak: Buka aplikasi Bukalapak, pilih Semua menu > Kategori tagihan > Bayar paspor, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Shopee: Buka aplikasi Shopee, pilih menu Lihat semua > Pulsa, Tagihan, Tiket > Penerimaan negara > PNBP (DJA), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

5. Pembayaran paspor melalui Pos Indonesia
  • Bawa kode bayar MPN G2 yang Anda dapat dari aplikasi M-Parpor.
  • Datang ke kantor POS atau mobil POS keliling terdekat dan berikan pada petugas kode bayar MPN G2.
  • Petugas akan melakukan konfirmasi pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai nominalnya.
  • Simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.
6. Pembayaran paspor melalui Indomaret
  • Kunjungi Indomaret terdekat dan sampaikan kepada kasir maksud Anda untuk melakukan pembayaran PNBP.
  • Informasikan kode billing/MPN G2 yang sudah Anda terima.
  • Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

7. Pembayaran paspor melalui e-wallet

DANA: Buka aplikasi DANA, pilih menu Lihat semua > Kategori bills > Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Link Aja: Buka aplikasi Link Aja, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak dan retribusi> Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

OVO: Buka aplikasi OVO, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > PNBP (SBN, Paspor, e-Tilang), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Gopay: Buka aplikasi Gopay, pilih menu Lihat semua > Layana publik > Penerimaan negara > PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Cara Ubah Data Paspor di Kantor Imigrasi, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur pembuatan paspor

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Demikian beberapa cara pembayaran pembuatan paspor secara offline dan online.

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi