Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Nomor Pelat Khusus TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan kementerian/lembaga.

Korlantas mengganti kode kombinasi akhiran nomor pelat dari sebelumnya RF dan QH menjadi ZZ.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor kendaraan tersebut sudah berlaku sejak November 2023. 

Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal, tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas sehingga tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?

Daftar pelat nomor khusus terbaru

Berikut rincian nomor pelat khusus kendaraaan dinas Markas Besar (Mabes) TNI, Polri, dan kementerian. 

Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.

Baca juga: Bolehkah Pakai Pelat Nomor Palsu?

Tetap akan kena tilang

Yusi mengungkapkan, kendaraan dinas berpelat khusus ZZ tersebut akan tetap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya seperti aturan ganjil-genap yang banyak diberlakukan di jalan-jalan utama Jakarta.

“Jadi kalau hari ini berlaku nomor ganjil, kemudian pakai nomor khusus genap, tetap akan ditilang,” ungkap dia kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Kendaraan dinas berpelat khusus yang masuk ke jalur Transjakarta atau Busway, juga akan dikenakan tilang.

Nantinya kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena hanya digunakan untuk kendaraan dinas, maka mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ. Pelat khusus tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke mobil lain.

"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri, dikutip dari Kompas.com (20/12/2023).

Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar pada database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.

"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," jelasnya. 

Baca juga: Benarkah Pejabat Bisa Gonta-ganti Kendaraan dengan Pelat Merah Nomor yang Sama?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi