KOMPAS.com - Mengecek izin operasional pondok pesantren penting dilakukan, sebagai pertimbangan untuk menitipkan anak.
Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000.
Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiayaan Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur
Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Lantas, bagaimana cara cek pondok pesantren yang terdaftar di kemenag?
Baca juga: 4 Fakta Guru Setrika Punggung Santri di Parepare, Pelaku Langsung Dipecat
Cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag
Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren Aziz Saleh mengatakan, masyarakat bisa mengecek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag secara online.
Seluruh pondok pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).
"Bisa akses emis.kemenag.go.id untuk mengecek pondok pesantren yang teregistrasi di kami (Kemenag)," kata Aziz.
Berikut cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag:
1. Berdasarkan lokasi pondok pesantren- Buka laman emis.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer
- Selanjutnya, pilih menu "Dashboard"
- Lalu, klik "PD-Pontren"
- Gulir ke bawah dan pilih provinsi pada kolom "Sebaran PONTREN Nasional"
- berdasarkan provinsi
- Klik provinsi yang Anda tuju lalu pilih Kota/Kabupaten
- Tunggu hingga halaman menunjukkan daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag lengkap dengan NPS-nya.
Baca juga: Topi Khas Palestina dan Pesan Solidaritas Yenny Wahid dalam Apel Hari Santri 2023...
2. Cari berdasarkan nama pondok pesantren- Kunjungi laman emiz.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer
- Selanjutnya, pilih menu "Dashboard"
- Lalu, klik "PD-Pontren"
- Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas
- Pilih "Jenis Lembaga" dengan memilih PONTREN
- Isi kolom "Jenis Data" dengan mengeklik Lembaga
- Tentukan lokasi pondok pesantren yang dituju dengan mengisi kolom "Provinsi"
- Masukkan nama lembaga pondok pesantren yang dituju
- Beri centang pada kolom "Saya bukan robot"
- Lalu, klik "Cari"
- Tunggu sampai halaman menunjukkan Nama Lembaga yang pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag
Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama pesantren, pendiri pesantren, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Ini berlaku sepanjang pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian.
Kendati demikian, pondok pesantren diharap melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan.
Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.
Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.