Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pondok Pesantren yang Terdaftar di Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar website Kemenag
Cara pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Mengecek izin operasional pondok pesantren penting dilakukan, sebagai pertimbangan untuk menitipkan anak. 

Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiayaan Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur

Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Lantas, bagaimana cara cek pondok pesantren yang terdaftar di kemenag?

Baca juga: 4 Fakta Guru Setrika Punggung Santri di Parepare, Pelaku Langsung Dipecat

Cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag

Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren Aziz Saleh mengatakan, masyarakat bisa mengecek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag secara online.

Seluruh pondok pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).

"Bisa akses emis.kemenag.go.id untuk mengecek pondok pesantren yang teregistrasi di kami (Kemenag)," kata Aziz.

Berikut cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag:

1. Berdasarkan lokasi pondok pesantren

Baca juga: Topi Khas Palestina dan Pesan Solidaritas Yenny Wahid dalam Apel Hari Santri 2023...

2. Cari berdasarkan nama pondok pesantren

Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag

Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama pesantren, pendiri pesantren, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Ini berlaku sepanjang pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian.

Kendati demikian, pondok pesantren diharap melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan.

Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi