Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Reynita Rosita
Ilustrasi cara membuat paspor umroh.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam, di mana mereka melakukan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mendatangi Kabah.

Sebelum melakukan ibadah umrah ke Mekkah, Anda perlu melakukan beberapa persiapan. Salah satunya adalah memiliki paspor karena umrah termasuk perjalanan ke luar negeri.

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor umrah, penting untuk mengetahui syarat maupun prosedurnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna


Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, cara bikin paspor umrah sama seperti pengajuan paspor biasa.

Syarat bikin paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual di kantor Imigrasi:

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan untuk paspor umroh.

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi