Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polisi yang Naik 8 Persen, Dibayarkan mulai 1 Maret 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan formasi guru dalam rekrutmen CASN 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Semua aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai sipil negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan dibayarkan mulai 1 Maret 2024.

Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri setelah naik 8 persen di 2024:

Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS setelah naik 8 persen

Dikeluarkannya PP tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I Gaji PNS Golongan II Gaji PNS Golongan III Gaji PNS Golongan IV

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Gaji TNI setelah naik 8 persen

Selanjutnya, kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Baca juga: Penjelasan BKN soal Foto Surat Kebutuhan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Gaji PPPK setelah naik 8 persen

Sementara itu, kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.

Tabel gaji PPPK 2024 yang lengkap dapat diunduh di sini.

Baca juga: Daftar Nomor Pelat Khusus TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga

Gaji polisi setelah naik 8 persen

Kenaikan gaji polisi diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari Kontan, berikut gaji polisi 2024 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2024 Golongan I: Tamtama Polri Gaji polisi 2024 Golongan II: Bintara Polri Gaji polisi 2024 Golongan III: Perwira Pertama Polri Gaji polisi 2024 Golongan IV: Perwira Menengah Polri Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Itulah informasi gaji PNS, PPPK, polisi, dan TNI yang naik 8 persen mulai tahun 2024.

Pembayaran gaji PNS, PPPK, polisi, dan TNI pada 1 Maret 2024 nanti kemungkinan lebih besar dibandingkan kenaikan 8 persen lantaran ada rapelan gaji yang tertunda pada Januari dan Februari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi