KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang 40 jenis layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.
Rancangan layanan KUA untuk semua agama itu menyusul keinginan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh agama di Indonesia.
Dengan begitu, KUA akan menjadi pusat layanan lintas agama sehingga diharapkan dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat bergama di Indonesia.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI, Agus Suryo Suripto menyampaikan, layanan lintas agama itu bakal segera diimplementasikan di KUA.
"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk Non Islam," kata Agus, dilansir dari laman Kemenag.
Lantas, apa saja 40 jenis layanan KUA yang dirancangan Kemenag untuk semua agama di Indonesia?
Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
40 jenis layanan KUA untuk semua agama
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menyampaikan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang berpotensi disediakan di KUA.
Layanan lintas agama itu di antaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan, penerbitan surat rekomendasi, dan penerimaan data perkawinan.
Selain itu, ada pula layanan untuk konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia Katolik.
KUA juga bakal melayani penerbitan identitas rumah ibadah dan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah nantinya juga akan masuk dalam layanan di KUA untuk semua agama.
Berikut rancangan Kemenag terkait layanan KUA untuk semua agama di Indonesia:
- Layanan pendaftaran perkawinan
- Layanan pencatatan perkawinan
- Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
- Layanan penerimaan data perkawinan
- Perbaikan dan perubahan data perkawinan
- Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
- Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
- Pencatatan penetapan perkawinan
- Pencatatan perjanjian perkawinan
- Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
- Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
- Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
- Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
- Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
- Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
- Pendampingan dan advokasi keluarga
- Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
- Layanan pemanfaatan data keagamaan
- Penerbitan ID Rumah Ibadah
- Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
- Bimbingan tata kelola rumah ibadah
- Layanan konsultasi keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
- Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
- Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
- Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
- Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
- Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
- Layanan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan mediasi konflik paham keagamaan
- Layanan konsultasi paham keagamaan
- Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
- Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.
Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah
Masih akan didiskusikan
Zainal mengatakan bahwa 40 jenis layanan di KUA untuk semua agama masih akan didiskusikan lebih lanjut.
"40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," kata dia.
Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan KUA untuk semua agama akan segera diluncurkan pada 2024, termasuk pencatatan pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.