Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi beralasan, Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Selain itu, pangkat kehormatan diberikan atas pengabdian dan kontribusi Prabowo dalam dunia militer dan pertahanan.

Sebelum mendapatkan kenaikan pangkat, Prabowo terakhir berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Kini, Prabowo memiliki pangkat Jenderal (Hor) atau bintang empat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana dasar hukum dan aturan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat kepada Prabowo?

Baca juga: Arti Jenderal Kehormatan yang Akan Disematkan ke Prabowo, Juga Pernah Diterima Luhut dan SBY


Dasar hukum pangkat Jenderal TNI Kehormatan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan, pemberian pangkat Jenderal TNI bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Prabowo berhak mendapatkan pangkat kehormatan karena sudah memiliki gelar kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama pada Agustus 2022.

Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Saat itu, Prabowo menerima empat bintang kehormatan dari Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022).

Dikutip dari situs Kemenhan, berikut empat bintang kehormatan yang diterima Prabowo beserta alasannya.

1. Bintang Yudha Dharma Utama

Penghargaan ini disematkan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Tanda kehormatan diberikan untuk menghormati jasa dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.

2. Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Penghargaan disematkan oleh Mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman. Tanda kehormatan ini menunjukkan penghormatas atas jasa prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

3. Bintang Jalasena Utama

Penghargaan disematkan oleh Mantan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono. Bntang kehormatan ini diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

4. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Penghargaan disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Tanda kehormatan dianugerahkan untuk menghormati prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus, diberitakan Kompas.com (28/2/2024).

Karena mendapatkan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama, Prabowo berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan aturan tersebut, Panglim TNI Agus Subiyanto lantas mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 berisi rekomendasi penganugerahan Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo.

“Maka pada hari ini, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto,” imbuh Agus.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD, AU, dan AL dari Tertinggi sampai Terendah

Beda aturan pengangkatan jenderal kehormatan

Terpisah, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengungkap, UU No. 20 Tahun 2009 hanya mengatur kenaikan pangkat TNI untuk prajurit aktif, bukan purnawirawan seperti Prabowo.

Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan sesuai KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998.

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com (28/2/2024).

Menurutnya, prajurit TNI yang berprestasi saat bertugas akan mendapatkan tanda kehormatan atau tanda jasa. Namun, tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI.

TB Hasanuddin menambahkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira yang sudah pensiun.

Dia menambahkan, UU TNI juga mengatur pangkat tituler diberikan sementara bagi warga negara yang menjalankan tugas keprajuritan dalam lingkungan TNI. Namun, pangkat ini hanya diberikan selama warga itu masih memangku jabatan keprajuritannya.

Kenaikan pangkat jenderal Prabowo dinilai tidak sah

Sementara itu, lembaga riset SETARA Institute memandang kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo tidak sah.

Ini karena UU TNI tidak mengenal pemberian bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang kehormatan untuk Perwira Tinggi juga hanya berlaku bagi prajurit aktif.

Sesuai UU No 20 Tahun 2009, bintang kehormatan yang dimaksud dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012 mengatur Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan mempertahankan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan bukan karena memasuki usia pensiun.

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi