Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
IKD berlaku mulai Juni 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk sejumlah layanan publik. 

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.

IKD dapat diakses melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

Baca juga: Sudah Ada E-KTP, Kenapa Pemerintah Terapkan IKD? Ini Jawaban Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

IKD berlaku mulai Juni 2024

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Teguh Setyabudi memastikan, IKD rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024.

Hingga saat ini, IKD telah terinstal di perangkat penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 8,2 juta. Teguh berharap, IKD akan terus ditingkatkan baik dari sisi jumlah pengguna maupun dari sisi pemanfaatannya.

"Diharapkan bulan Juni 2024 sudah selesai dan dapat diimplementasikan," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024). 

Manfaat IKD

Teguh juga menyampaikan, IKD akan diperlukan untuk mengakses 9 layanan publik.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar IKD diintergrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).

Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya:

  1. Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
  2. Layanan bansos
  3. Layanan pembuatan SIM online
  4. Layanan administrasi kependudukan
  5. Layanan pendidikan
  6. Layanan transaksi keuangan negara
  7. Layanan administrasi pemerintahan
  8. Layanan portal pelayanan publik
  9. Layanan satu data Indonesia.

Baca juga: Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat dilakukan secara online.

Namun, sebelum melakukan aktivasi, masyarakat harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki email aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD, berikut caranya:

  1. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  3. Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  4. Lakukan verifikasi wajah
  5. Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil dan cek email yang dikirim dari SAK Terpusat Identitas Digital yang dikirim ke email Anda
  6. Klik tombol "Aktivasi" dalam email tersebut
  7. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
  8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  9. Terakhir, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

Nah, itulah cara aktivasi e-KTP menjadi IKD untuk dapat mengakses sejumlah layanan kependudukan mulai dari bansos hingga SIM Online. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi