KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba penyertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Jumat (1/3/2024), di beberapa wilayah Indonesia.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melakukan uji coba implementasi penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dalam upaya untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK lama?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Lebih lanjut Rizzky mengungkapkan bahwa uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat SKCK berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan SKCK lama.
"Iya betul, untuk perpanjangan SKCK juga akan tetap diminta untuk tanda bukti status kepesertaan aktif," jelasnya.
Adapun, untuk pemohon SKCK yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun memiliki tagihan iuran yang masih menunggak, yang bersangkutan bisa melakukan beberapa cara berikut:
1. Bila memiliki tunggakan iuranBila memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah tunggakan iuran dibayarkan, pemohon dapat langsung melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SKCK baru.
"Untuk yang menunggak, setelah pembayaran selesai, maka kartu aktif dan bisa digunakan untuk pembuatan SKCK," kata Rizzky.
Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?
2. Menunggak iuran dan belum mampu membayarAdapun bila tunggakan belum sanggup dibayarkan, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Rizzky mengatakan, program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap.
Selanjutnya, untuk pemohon SKCK yang BPJS Kesehatannya tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain
4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikanTerakhir, apabila pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia lebih dari 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.
Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.
Selanjutnya, pemohon memasukkan data serta mengunggah dokumen serta bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.
Setelah itu, status kepesertaan JKN pemohon bisa langsung aktif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.