Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pembuatan SKCK Menyertakan BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Perpanjangan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembuatan SKCK.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba penyertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Jumat (1/3/2024), di beberapa wilayah Indonesia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. 

Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melakukan uji coba implementasi penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dalam upaya untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK lama?

Baca juga: Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan pada 1 Maret 2024, Ini Cara Cek Status Kepesertaannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky mengungkapkan bahwa uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat SKCK berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan SKCK lama.

"Iya betul, untuk perpanjangan SKCK juga akan tetap diminta untuk tanda bukti status kepesertaan aktif," jelasnya.

Adapun, untuk pemohon SKCK yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun memiliki tagihan iuran yang masih menunggak, yang bersangkutan bisa melakukan beberapa cara berikut:

1. Bila memiliki tunggakan iuran

Bila memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah tunggakan iuran dibayarkan, pemohon dapat langsung melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SKCK baru.

"Untuk yang menunggak, setelah pembayaran selesai, maka kartu aktif dan bisa digunakan untuk pembuatan SKCK," kata Rizzky.

Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

2. Menunggak iuran dan belum mampu membayar

Adapun bila tunggakan belum sanggup dibayarkan, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Rizzky mengatakan, program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas

Selanjutnya, untuk pemohon SKCK yang BPJS Kesehatannya tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

Terakhir, apabila pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia lebih dari 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, pemohon memasukkan data serta mengunggah dokumen serta bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Setelah itu, status kepesertaan JKN pemohon bisa langsung aktif.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi