KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Bagi Anda yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan akan pergi ke luar negeri, dapat mendatangi kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya ada perbedaan pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun?
Syarat bikin paspor anak
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Cara bikin paspor anak
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline
Ketentuan dan biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000*
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.