Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Surat E-tilang Dikirim lewat WhatsApp adalah Modus Penipuan

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@Askrlfess
Modus penipuan undangan pernikahan dan modus penipuan kurir paket, merupakan dua dari berbagai modus penipuan online yang tengah marak terjadi.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat aplikasi perpesanan instan WhatsApp beredar di Instagram, Rabu (28/2/2024).

Surat tilang elektronik atau e-tilang tersebut dikirim dalam bentuk file dengan format APK.

Namun, surat e-tilang yang dikirim melalui WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan.

"Baru kmren dpet beginian, untung udah tau jadi kagak ketipu," tulis @giovannoanggasta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang penipuan berkedok surat e-tilang, klik foto bukti apk yg sebelumnya berkedok surat undangan pernikahan," ungkap @google.fery.

Lantas, benarkah surat e-tilang dikirim melalui WhatsApp? Berikut penjelasan pihak kepolisian. 

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan, tidak benar bahwa surat e-tilang dikirim via WhatsApp.

Dia menjelaskan, pengiriman surat e-tilang dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

"Untuk pengiriman e-tilang saat ini hasil capture pelanggaran akan dikirim menggunakan surat dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui Kantor Pos," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, ketika e-tilang itu sudah diterima, pelanggar wajib datang ke Ditlantas untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

Modus penipuan e-tilang berkedok file APK 

Dilansir dari akun media sosial resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, surat e-tilang yang dikirim melalui WhatsApp dalam bentuk file APK adalah modus penipuan.

"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulis unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya juga memastikan, surat konfirmasi ETLE akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat tujuan dan tidak melalui nomor WhatsApp.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya.

Modus penipuan berkedok file APK dengan berpura-pura mengirimkan surat e-tilang ini sebenarnya bukan hal yang baru. Penipuan sejenis pernah terjadi pada 2023.

Baca juga: Ramai soal Penipuan Bermodus File APK Pakai Voice Note, Pakar: Tidak Ada Ancaman

Kenali modus penipuan APK

Modus penipuan berkedok file APK sebelumnya sudah marak beredar. Pelaku akan berpura-pura menjadi kurir jasa ekspedisi, petugas PLN, undangan pernikahan, dan Ditjen Pajak.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyampaikan, pelaku penipuan akan menggunakan cara kerja yang sama dengan sebelumnya, yaitu jika korban mengeklik file APK tersebut maka saldo mobile banking atau m-banking-nya akan tiba-tiba ludes.

"Tujuan utama penipuan file APK ini adalah untuk mendapatkan akses ke SMS di ponsel korban," kata Alfons, dilansir dari Kompas.com (17/3/2023).

SMS itu kemudian akan dikirimkan atau diteruskan ke aplikasi lain, seperti Telegram.

Hal ini sangat berbahaya apabila nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.

"Dan hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking. Karena akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya," ucap dia.

Tak hanya membobol saldo, pencurian SMS juga berisiko lain, seperti pembajakan akun WhatsApp.

Pasalnya, pelaku yang berhasil menguasai SMS bisa mengambil alih akun WhatsApp dan mengaksesnya menggunakan ponsel atau perangkat lain.

Baca juga: Penipuan Modus Surat Tilang yang Kirim File APK via WhatsApp, Kenali Cara Kerja dan Bahayanya!

Cara mengatasi jika telanjur klik file APK

Apabila korban telanjur mengeklik file APK, Alfons membagikan beberapa tips agar terhindar dari modus tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (12/2/2024), berikut hal yang harus dilakukan apabila Anda terlanjur mengeklik file dengan format APK.

1. Segera mengaktifkan mode pesawat terbang atau airplane mode di ponselnya. Tujuannya agar SMS tidak masuk ke ponsel dan pelaku tidak bisa mencuri data korban.

2. Periksa aplikasi baru yang terlanjur terinstal dari file APK. Pasalnya, saat Anda mengeklik file APK, perangkat akan menginstal aplikasi baru yang asing. Lalu, segera hapus aplikasi tersebut.

3. Jangan lupa untuk memeriksa aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca dan mengirimkan ulang SMS.

Caranya adalah dengan membuka menu "Permission Manager" di pengaturan ponsel, lalu pilih menu "SMS" untuk melihat aplikasi yang terhubung ke SMS. Lalu, klik aplikasi yang mencurigakan dan segera uninstall aplikasi tersebut.

4. Apabila merasa paranoid, segera ganti PIN dan password ponsel Anda. Pastikan juga Anda mengaktifkan two steps authentication di WhatsApp.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi