Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Cara bikin paspor anak.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Anak yang berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan sah oleh pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Cara bikin paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda penting untuk diketahui, jika Anda memiliki anak dari pasangan sah WNA.

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun kriterianya berdasarkan pada pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yakni sebagai berikut:

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline


Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda?

Syarat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut syarat yang perlu Anda lengkapi ketika mengajukan pembuatan paspor anak berkewarganegaraan ganda:

Untuk dokumen pada poin ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara bikin paspor anak berkewarganegaraan ganda

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor anak berkewarganegaraan ganda melalui permohonan manual:

Ketentuan pengajuan paspor anak berkewarganegaraan ganda

Berikut beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahun sebelum mengajukan permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda:

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi