Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024

Baca di App
Lihat Foto
Pajak.go.id
Tangkapan layar simulasi mengisi e-filing formulir 1770SS. Cara lapor SPT Tahunan via e-filing.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dipersilakan melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024


Untuk lapor SPT Tahunan via e-Filing, dapat menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan koneksi internet yang lancar.

E-Filing juga mengharuskan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam satu waktu yang sama.

Sebab, jika terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, pengguna harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Berikut tata cara lapor SPT Tahunan via e-Filing:

Baca juga: Benarkah Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Denda Rp 100.000?

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Jenis formulir SPT Tahunan ini dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini pun dapat digunakan untuk orang pribadi yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan via e-Filing

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kurang maupun lebih dari Rp 60 juta per tahun:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Muhammad Zaenuddin, Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi