Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Minimarket di Dekat Ponpes AA Gym Ditutup Satpol PP

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Rubby Jovan
Minimarket di Kawasan Ponpes Daarut Tauhid disegel.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat Sabtu (2/3/2024).

Penyegelan terjadi setelah pendakwah sekaligus pengasuh Ponpes Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar alias AA Gym menyinggung aktivitas remaja yang nongkrong di minimarket tersebut hingga larut malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

"Kita lakukan penutupan sementara," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Anak Terbentur Kaca, Konsumen Aniaya Karyawan Minimarket di Serang

Pihak minimarket langgar perda

Rasdian menjelaskan, Satpol PP menyegel minimarket di Gegerkalong setelah pihaknya menerima aduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi minimarket secara langsung.

Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, minimarket tersebut ternyata melanggar sejumlah ketentuan. Hal ini yang menjadi dasar Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan.

Pelanggaran pertama, pihak minimarket tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasionalnya. Di titik lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," jelas Rasdian dikutip dari laman Pemprov Jabar.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," sambungnya.

Baca juga: Kisah Kerja Keras Go Seonmin, Bekerja sejak SMA, Kini Punya Minimarket di Usia 25 Tahun

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menemukan, jam operasional minimarket di Gegerkalong melewati batas yang telah ditentukan.

Jam operasional yang melewati batas, kata Rasdian, menimbulkan gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Ia menerangkan, aturan yang dilanggar pihak minimarket adalah Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Berdasarkan aturan tersebut, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara dan melakukan persetujuan.

Ia meminta masyarakat yang menemukan aktivitas yang mengganggu trantibumlinmas untuk melapor ke Satpol PP Kota Bandung.

"Selanjutnya kita melakukan penutupan sementara dan penutupan sampai yang memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS pemberitahuan terkait pelanggaran trantibumlinmas-nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," kata Rasdian.

"Kita akan melakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," sambungnya.

Baca juga: Tukang Parkir Pukul Pelanggan Minimarket di Bogor, Tak Terima Dikasih Uang Rp 400

Sebelum penyegelan terjadi, AA Gym menunjukkan aktivitas sekelompok anak muda yang nongkrong di sebuah minimarket pada Jumat (1/3/2024).

Minimarket tersebut berada di sekitar masjid dan ponpes. Dalam video yang diunggah AA Gym tampak sekelompok anak muda berada di minimarket hingga larut malam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam unggahannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi