KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menanggung perawatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Layanan tersebut diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi pekerja yang tertimpa musibah ketika bekerja.
Di sisi lain, pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK juga berhak menerima santunan berupa uang tunai jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau terkena penyakit akibat pekerjaan.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta
Kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, ada tiga jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Kecelakaan dalam perjalananOni menjelaskan, pekerja berpotensi mengalami kecelakaan ketika berangkat ke tempat kerja maupun menempuh perjalanan pulang ke rumah.
Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya terdaftar sebagai peserta JKK karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
2. Kecelakaan di lokasi kerjaSelain itu, pekerja juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami insiden di lokasi kerja.
Oni menyampaikan, kecelakaan apa pun yang terjadi di lingkungan kerja masuk tanggungan JKK.
Termasuk jika peserta bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti pembangunan gedung bertingkat atau kilang minyak.
3. Penyakit akibat pekerjaanPekerja yang mengidap penyakit akibat pekerjaan juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang masuk kategori tersebut, antara lain mereka yang bekerja di tempat dengan tingkat polusi yang tinggi sehingga berisiko terkena penyakit pernapasan.
Selain itu, JKK juga meng-cover peserta yang bekerja di tempat berisiko tinggi seperti berkaitan dengan cairan kimia sehingga mudah terpapar dan terkena penyakit.
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Oni menuturkan bahwa ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Simak daftarnya berikut ini.
Oni mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan namun insiden tidak berkaitan dengan pekerjaannya, maka tidak di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Contohnya, apabila seorang peserta bekerja sebagai pedagang, kemudian ia mengalami kecelakaan setelah jatuh dari atas rumah ketika memperbaiki atap.
"Jadi kecelakaan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesinya," ujar Oni.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Lulusan D3 Bisa Daftar
2. Mengalami kecelakaan di luar rute ke kantor atau rumahDi sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak menanggung pekerja yang mengalami kecelakaan ketika perjalanan, namun mereka tidak sedang menuju kantor atau tidak dalam perjalanan dari kantor ke rumah.
"Kecelakaan di jalan raya tapi saat dia tidak dalam tugas atau bukan rute seharusnya untuk ke kantor atau ke rumah," pungkasnya.
Layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa layanan yang diberikan jika pekerja mengalami kecelakaan, yakni:
- Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
- Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
- Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
- Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan
- Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
- Manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Layanan di atas berhak diterima peserta yang sudah terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin.
Cara klaim layanan JKK dapat disimak melalui link di bawah ini:
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?