Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Awal Mula Suara PSI yang Tiba-tiba Naik Drastis...

Baca di App
Lihat Foto
pemilu2024.kpu.go.id
Hasil hitung suara Pileg DPR RI 2024 per Senin (4/3/2024) pukul 17.00 WIB. Suara PSI terpantau 3,13 persen dari totak data masuk 65,86 persen
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tiba-tiba naik drastis dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan hasil real count dalam situs Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), peningkatan suara PSI tampak terjadi mulai pada Kamis (29/2/2024) hingga Sabtu (2/3/2024).

Selama rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah sekitar 230.361 suara, dari 2.171.907 pada Kamis menjadi 2.402.268 persen pada Sabtu.

Padahal, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di Sirekap hanya bertambah 2.240 unit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Suara PSI Melonjak di Sirekap, Ini Respons KPU dan Grace Natalie

Awal mula suara PSI yang tiba-tiba naik drastis

Real count sementara KPU pada Selasa (27/2/2024) pukul 20.45 WIB menunjukkan, PSI memperoleh suara 2,77 persen dari total suara masuk 65,15 persen di 536.379 TPS.

Dua hari kemudian, pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB, perolehan suara partai yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ini naik menjadi 2,85 persen dari total suara masuk 65,48 persen di 539.054 TPS.

Pada hari berikutnya, Jumat (1/3/2024) pukul 15.00 WIB, suara PSI melonjak menyentuh angka 3,01 persen dari perhitungan suara masuk sebesar 65,65 persen di 540.427 TPS.

Hingga Sabtu pukul 15.30 WIB, Sirekap kembali mencatat kenaikan suara PSI menjadi 3,13 persen suara dari total 65,75 persen suara masuk di 541.298 TPS.

Baca juga: Berpeluang Tak Lolos Parlemen, Minimnya Figur Kunci Dinilai Jadi Penghambat Jokowi Effect di PSI

Pada Senin (4/3/2024) pukul 17.00 WIB, suara PSI tertahan di angka 3,13 persen dari total suara masuk 65,86 persen di 542.154 TPS.

Bukan hanya PSI, kenaikan cukup konstan juga dialami Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dalam kurun waktu yang sama.

Gelora terpantau mendapatkan 1,06 persen suara pada Selasa lalu. Perolehan tersebut naik pada Kamis menjadi 1,1 persen.

Pada Jumat lalu, suara Gelora kembali naik menjadi 1,35 persen, mencapai 1,43 persen pada Sabtu, serta terus naik hingga angka 1,49 persen pada Senin sore.

Sementara itu, perolehan partai politik peserta pemilu lain tampak fluktuatif seiring data suara yang masuk, dengan kenaikan atau penurunan kurang lebih 0,1 persen suara.

Baca juga: Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Perlu pengawalan saksi dan Bawaslu

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan, kenaikan atau penurunan suara menjadi salah satu tantangan dalam proses rekapitulasi suara berjenjang manual yang dilakukan oleh KPU.

"Problem kita kan memang dalam proses rekapitulasi ini berlangsung berjenjang dan waktunya cukup lama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Fadli menyampaikan, kenaikan dan penurunan perolehan suara dalam pemilu secara tiba-tiba mungkin saja terjadi di tengah rekapitulasi berjenjang.

Menurutnya, hal tersebut mungkin dapat disebabkan koreksi dan kontrol dari kesalahan penghitungan suara yang tengah berlangsung.

Baca juga: Link Live Streaming Rekapitulasi Hitung Suara Nasional Pemilu 2024 Hari Ini

Indikasi adanya kecurangan atau ketidaksesuaian penghitungan pun perlu dikawal oleh saksi beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau soal ada indikasi apakah ada kecurangan atau tidak saya kira itu yang harusnya dikawal oleh saksi-saksi peserta pemilu yang lain terutama yang paling penting dikawal oleh Bawaslu," paparnya.

Dia mengatakan, hasil paling murni dari proses penghitungan suara sebenarnya tercantum dalam dokumen C.Hasil dari masing-masing TPS pada 14 Februari 2024.

Dokumen atau formulir itulah yang seharusnya dapat dijadikan dasar untuk mengontrol proses rekapitulasi hitung suara secara berjenjang.

Dokumen yang sama juga dapat menjadi bahan untuk mencocokkan perolehan suara yang tertulis dalam Sirekap dengan perolehan sesungguhnya.

Baca juga: Pertamina Masih Tinjau Kenaikan Harga BBM Usai Pemilu 2024

Penegakan hukum perlu berjalan

Fadli mengungkapkan, indikasi ketidaksesuaian perolehan suara tidak hanya terjadi pada Pemilu 2024.

Namun, jika memang kembali terjadi di pesta demokrasi tahun ini, dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan.

"Kalau memang ada indikasi penambahan, pengurangan, atau peralihan suara yang sudah diberikan oleh pemilih secara tidak sah itu harus dihentikan, tidak boleh dilakukan," kata dia.

Dugaan ketidaksesuaian perolehan suara, termasuk penggelembungan suara dalam pemilu pun tidak perlu sampai menunggu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fadli, Bawaslu dan saksi dari setiap peserta pemilu dapat langsung mengoreksi perolehan suara dengan berbekal formulir C1 dari TPS.

"Selama itu (proses rekap berjenjang) pula, sebelum ditetapkan secara nasional oleh KPU, Bawaslu berwenang untuk itu," tuturnya.

Baca juga: PSI Dulu Hadiahi Prabowo Piala Kebohongan, Kini Berikan Dukungan

KPU bantah ada penggelembungan suara PSI

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik membantah adanya penggelembungan suara untuk PSI dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Lonjakan publikasi suara PSI dalam situs disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil Plano," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," imbuhnya.

Idham melanjutkan, sejak awal sesuai rekomendasi Bawaslu, Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil Plano.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Data tersebut, menurutnya, saat ini sedang dalam proses akurasi atau ketepatan.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas dia.

Dia menjelaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang yang diawali di kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil Plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, kemudian dikirim lewat Sirekap.

Setelahnya, formulir diserahkan kepada para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir tersebut ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi