Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api atau Ambulans, Mana yang Lebih Diprioritaskan untuk Melintas Lebih Dulu?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ambulans.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial ramai membicarakan urutan kendaraan prioritas yang dipersilakan untuk melintas terlebih dahulu di jalan.

Topik tersebut bermula dari video TikTok yang diunggah oleh akun ini, Selasa (27/2/2024).

Tampak dalam rekaman video, ambulans dengan sirine menyala harus berhenti dan menunggu dua kereta api melintas.

"Ketika kendaraan prioritas no 2 akan melewati perlintasan, Kereta Api harus berhenti," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah pengguna pun mulai menyebut kereta api sebagai kendaraan prioritas nomor satu, alih-alih pemadam kebakaran atau ambulans.

Lantas, benarkah kereta api lebih diprioritaskan dibandingkan ambulans?

Baca juga: Sistem Waiting Room Bikin Calon Penumpang Susah Dapat Tiket Kereta, Ini Solusi dari KAI


Kereta api harus didahulukan untuk melintas

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, atau kondisi membutuhkan bantuan medis lainnya.

"Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, senin (4/3/2024).

Joni melanjutkan, hal ini juga telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," atur Pasal 124 UU Perkeretaapian.

Baca juga: Ramai soal Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta Rp 50.000 per Tiga Jam, Ini Kata KAI dan Pengelola

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucap Joni.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Tiket Rp 700.000 Dapat Kursi Kotor, KAI Jelaskan Ketentuan Kompensasi

Urutan kendaraan prioritas di jalan raya

Selain kereta api, masyarakat harus mengetahui sejumlah kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.

Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan, ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat melintas di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut harus dikawal oleh petugas Polri atau menggunakan isyarat lampu merah maupun biru disertai bunyi sirine.

Aturan yang sama turut memuat sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan prioritas.

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ memuat, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Penumpang KA Panoramic Beli Tiket Kursi D Samping Jendela tapi Dapat Lorong, Ini Kata KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi