Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Bangka Belitung, Pelaku Mantan Plt Kepala Dinas

Baca di App
Lihat Foto
Doc. Kompas.id/PRADIPTA PANDU.
Pelaku perambahan kawasan hutan ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung, dihadirkan dalam konferensi pers di Media Center KLHK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menangkap pelaku perambahan hutan lindung ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Februari 2024.

Pelaku adalah mantan pelaksana tugas kepala dinas pertanian di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial BA (59) yang sudah menjadi buron selama 4 bulan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda mengatakan, BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.

BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Yazid, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Kini, pelaku dibawa dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.

Baca juga: Media Asing Soroti Perubahan Pesat Hutan di IKN yang Terekam Satelit NASA

Fakta kasus perambahan hutan ilegal

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat pelaksana tugas kepala dinas pertanian di Kabupaten Bangka itu pertama kali terungkap dari kegiatan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka seluas 14,56 hektar.

Dari total luas perambahan hutan tersebut, sekitar 9 hektar sudah ditanami kelapa sawit.

Berikut fakta kasus perambahan hutan ilegal tersebut:

1. Tersangka buron sejak September 2023

BA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan ilegal di Kepulauan Bangka Belitung sejak 6 September 2023. Kemudian pada 10 November 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengatakan, penetapan BA sebagai DPO itu menyusul keberadaannya yang tidak diketahui setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

"Kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya," kata Cepi, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).

Baca juga: Pengertian Hutan Hujan, Jenis, dan Contohnya

2. Bersembunyi di rumah singgah

Setelah menjadi buron selama 4 bulan, penyidik KLHK bersama Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS menangkap BA pada 25 Februari 2024.

Tersangka diketahui bersembunyi di rumah singgah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Kelas I Salemba sejak Senin, 26 Februari 2024.

3. Tersangka adalah pensiunan Plt Kepala Dinas Pertanian

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, seperti diberitakan Kompas.id.

Tersangka juga tercatat sebagai aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Apa Saja?

4. Diduga danai kegiatan perambahan hutan

Sebagai tersangka, BA memiliki peran memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.

Dia juga diduga ikut mendanai kegiatan perambahan hutan tersebut.

5. Penyidik tetapkan 3 tersangka

Selain BA, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AY dan TH.

Kedua tersangka tersebut merupakan pemilik lahan dan pelaku di lapangan.

Baik AY maupun TH sudah lebih dulu mendapat putusan hakim berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.

(Sumber: Kompas.com/Heru Dahnur | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi