KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang berencana pergi dan bekerja ke luar negeri, wajib mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Apa pun keperluan Anda ketika ke luar negeri, seperti liburan, studi, atau bekerja, paspor menjadi salah satu dokumen wajib.
Pekerja migran Indonesia adalah masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan keperluan untuk mencari pekerjaan.
Biasanya merupakan pekerjaan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024
Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk calon pekerja migran Indonesia?
Syarat mengurus paspor pekerja migran
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat untuk mengurus paspor bagi calon pekerja migran Indonesia:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk dokumen pada poin nomor ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor calon pekerja migran Indonesia melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline
Ketentuan dan biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.