KOMPAS.com - Informasi mengenai wanita yang sudah menikah sebaiknya mencabut atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beredar di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta wajib mencabut NPWP-nya agar tidak terkena pajak yang lebih besar di kemudian hari.
"Ketika suami istri sama-sama menjadi karyawan, NPWP istri harus ditutup segera," ungkap unggahan @attaxindonesia.
Hal ini lantaran, apabila pasangan suami istri hanya menggunakan NPWP suami, maka perhitungan pajaknya akan lebih hemat.
Lantas, benarkah NPWP wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta harus mencabut NPWP-nya?
Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya memang menyarankan agar NPWP bagi wanita yang sudah menikah digabung dengan milik suaminya.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri.
"Pada dasarnya, administrasi perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga disarankan NPWP wanita kawin digabung dengan NPWP milik suami," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Nantinya, wanita tersebut akan menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Penjelasan DJP
NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Menurut Dwi, terdapat 3 kriteria di mana wanita yang sudah menikah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terpisah dari suaminya.
Berikut tiga kriteria tersebut:
- Wanita yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.
- Wanita yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami secara tertulis.
- Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.
Apabila wanita kawin memilih untuk melakukan perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, nantinya penghasilan dan PPh terutang suami dan wanita kawin akan dihitung kembali secara proporsional.
Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya
Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Mengacu pada peraturan tersebut, bagi wanita yang sudah menikah dan ingin menonaktifkan NPWP wajib menyiapkan syarat berikut ini:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Atau, surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut cara menonaktifkan NPWP secara online dan offline.
- Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration di laman Ditjen Pajak.
- Mengunggah dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
Perlu diketahui, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
2. Cara menonaktifkan NPWP secara offlineCara menonaktifkan NPWP secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.
Pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.
Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.
Itulah cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah agar tagihan pajak tidak terlalu tinggi.