Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Fasilitas "Scaling" Gigi bagi Peserta

Baca di App
Lihat Foto
freepik
Ilustrasi scaling gigi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia.

Salah satu program BPJS Kesehatan adalah menyediakan fasilitas perawatan gigi, seperti scaling gigi atau pembersihan karang gigi.

Meski demikian, warganet mempertanyakan apakah scaling gigi tersebut hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis saja.

"@BPJSKesehatanRI halo Kak, mau konfirmasi dong untuk scalling menggunakan bpjs kesehatan, apakah harus ada indikasi medis? Bukannya ada jatah setahun sekali ya?" tulis @elitonkcxxx.

Lantas, benarkah scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila memiliki indikasi medis?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan, scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis.

"Perlu ditegaskan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan sesuai prosedur atas tindakan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Artinya, indikasi medis hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.

Misalnya, pasien mengalami peradangan pada gigi yang disebabkan oleh karang gigi, maka biaya scaling gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Layanan gigi BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa pelayanan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta JKN, apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat melaporkannya ke BPSJS Kesehatan.

"Peserta JKN dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," jelasnya.

Baca juga: Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Peserta Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Cara melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan 

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2023), peserta JKN dapat melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Ada beberapa pilihan untuk faskes tingkat pertama yang meliputi:

  • Puskesmas
  • Klinik
  • Praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.

Untuk melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ada beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan:

1. Faskes pertama
  • Peserta JKN harus menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
  • Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi