Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak SPT Tahunan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan masyarakat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret sementara wajib pajak badan harus melaporkannya maksimal 30 April.

Tahun ini, wajib pajak pribadi maksimal harus melaporkan SPT Tahunan pada Minggu (31/3/2024).

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh kelompok orang tertentu. Sebaliknya, ada juga orang yang tidak perlu mengajukan laporan tersebut.

Lalu, siapa saja orang yang wajib dan tidak wajib lapor SPT Tahunan sampai 31 Maret?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024


Orang yang perlu lapor SPT tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, wajib pajak berupa orang pribadi dan badan harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, NPWP merupakan nomor yang diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan terdiri dari orang pribadi dan badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif pajak. Wajib pajak orang pribadi dibedakan menjadi orang di dalam dan luar negeri.

Wajib pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan, serta orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.

Sementara wajib pajak orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak tinggal di Indonesia selama waktu 183 hari, serta mendapatkan penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sesuai Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, orang yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi, termasuk wanita menikah yang hidup terpisah, ingin membayar pajak berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan memenuhi pajak terpisah dari suami.

2. Wajib pajak badan berupa badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan perpajakan.

3. Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak yang sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib pajak pribadi berupa orang yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

Baca juga: Benarkah Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Denda Rp 100.000?

Orang yang tidak wajib lapor SPT tahunan

Lebih lanjut, Dwi menambahkan, ada sekelompok orang yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

"Wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak wajib melaporkan SPT Tahunan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan terhadap kelompok dengan situasi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.

9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai catatan, batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi