Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Tak Kunjung Ditahan meski Berstatus Tersangka sejak 3 Bulan Lalu, Kenapa Begitu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Desakan untuk menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri kian nyaring terdengar.

Pasalnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, tiga bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini pun membuat publik menanyakan keberlangsungan kasus dugaan pemerasaan yang menjerat purnawirawan perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan


Kasus dugaan pemerasan dinilai jalan di tempat

Pada Jumat (1/3/2024) lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirim surat berisi desakan penahanan Firlu Bahuri langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri.

Surat tersebut diantarkan oleh sejumlah pihak, seperti Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.

Hadir pula sejumlah eks pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil turut meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan untuk segera menyelesaikan proses hukum.

Dengan demikian, menurutnya, masyarakat masih memiliki harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri.

Samad menuturkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tampaknya hanya berjalan di tempat.

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

 Baca juga: Kata Media Internasional soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Dikhawatirkan lari atau menghilangkan barang bukti

Meski penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli, Samad mengatakan bahwa Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga seharusnya segera ditahan.

"Dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogianya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Samad.

Senada, eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menilai, tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.

Penahanan salah satunya bertujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri dan melenyapkan barang bukti.

"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Polri akan digugat ke praperadilan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun turun tangan dan berniat menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, berkas permohonan mencantumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon 1 dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara itu, pemohon terdiri dari MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan, dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Boyamin menjelaskan, pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon segera menahan Firli Bahuri.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Polri klaim tidak terburu-buru

Menanggapi desakan yang mengarah pada institusinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus yang menjerat Firli.

Sigit menjelaskan, saat ini pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan Firli masih berjalan. Dia turut meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya, diberitakan Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Firli masih dalam proses penguatan pemberkasan.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujar Erdi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, penguatan substansi perkara kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo masih dilengkapi hingga saat ini.

Sebab, masih ada pemeriksaan yang diperlukan demi melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

"Jadi ini sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkaranya di dalam berkas perkara," katanya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Zintan Prihatini, Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Irfan Maullana, Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi