Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi besaran THR PNS 2024. Menkeu pastikan THR PNS akan cair 100 persen pada H-10 Lebaran.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran.

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Lebaran 2023 misalnya, pemerintah memberikan THR untuk PNS berupa gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hanya 50 persen.

Lantas, berapa perincian besaran THR PNS 2024?

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?


Besaran THR PNS 2024

Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Rawan Jelang Ramadhan

Gaji PNS golongan I Gaji PNS golongan II Gaji PNS golongan III Gaji PNS golongan IV

Baca juga: Mengapa Awal Ramadhan 2024 di Indonesia Diprediksi Beda tapi Lebaran Bisa Serentak?

THR karyawan swasta

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengaku tengah menyusun surat edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR tahun lalu diatur oleh SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut turut mengatur tata cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob.

Bob menyampaikan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan sesuai peraturan masing-masing perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024.

"Pembayaran tergantung PKB (perjanjian kerja bersama) perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.

Baca juga: Daftar Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024, Beras Termahal Rp 25.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi