Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "KJMU Dicabut", Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KJMU
Penjelasan Pemprov dan Disdik DKI soal KJMU dicabut.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Informasi mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X, dulunya Twitter, pada Rabu (6/3/2024).

KJMU adalah program bantuan untuk mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

Penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Bantuan ini dirintis sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dilaksanakan pada periode Gubernur Anies Baswedan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "KJMU dicabut"

Namun memasuki tahun 2024 terjadi penurunan nilai anggaran bantuan tersebut mencapai setengahnya, sehingga menyebabkan penerima bantuan berkurang.

Penerima bantuan yang terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena ramai KJMU dicabut adalah Iema (19).

Mahasiswa asal Jakarta Timur ini tengah menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Dia mengaku khawatir lantaran tiga hari yang lalu ia mendapat pemberitahuan tidak lagi terdaftar di sistem KJMU.

"Aku terancam bakalan putus kuliah. Buat gaji ayahku yang belum UMR, bener-bener berat banget. Apalagi, UKT kuliahku lumayan gede, belum biaya kos dan kebutuhan sehari-hari di perantauan," kata dia, dilansir dari Kompas.id.

Iema mengaku bahwa desil atau status sosial ekonomi keluarganya tiba-tiba berubah menjadi desil 5 yang menjadikannya tidak layak atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJMU.

Menanyakan ke dinas sosial

Orangtua Iema sudah mencoba bertanya ke salah satu pegawai Dinas Sosial Pemprov DKI.

Pihak dinsos menjelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditentukan oleh dinsos, tetapi desil kemiskinan bersumber dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemprov DKI melalui dinas pendidikan berdalih, pencoretan sejumlah nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU dilakukan setelah ada penyesuaian data penerima KJMU berdasarkan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

Nasib KJMU dicabut juga dirasakan oleh mahasiswa asal Jakarta lainnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?

Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima

Anggaran KJMU berkurang

Ramai soal KJMU dicabut mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, anggaran KJMU untuk 2024 berkurang setengahnya dari tahun 2023 sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta menentukan penerima berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.

Akibatnya, terjadi penyesuaian penerima KJMU.

”Anggaran yang diusulkan terbatas. Tahun ini Rp 180 miliar. Setengah dari anggaran tahun lalu Rp 360 miliar. Akhirnya penerima ditentukan berdasarkan desil kemiskinan sehingga banyak mahasiswa tidak dapat bantuan,” kata Iman, dilansir dari Kompas.id.

Iman mengaku pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/2/2024).

Dalam rapat bakal diusulkan tambahan atau perubahan anggaran untuk mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.

Baca juga: Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada pencabutan penerima manfaat KJMU yang sudah berjalan. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, kebijakan yang berlangsung saat ini ialah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran.

"Penerima KJMU yang sudah berjalan tidak ada yang distop,” kata Heru, dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi.

Tujuannya agar bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester itu tepat sasaran.

”Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi KJMU yang menyatakan bahwa ada pencabutan penerima manfaat tersebut.

Pihaknya menyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan verifikasi dan validasi data yang ada

Upaya itu melibatkan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.

Baca juga: Beredar Informasi Tutorial Cara Daftar Bansos Anti Gagal, Ini Faktanya

Penjelasan Disdik DKI Jakarta

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pihaknya menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 untuk menentukan penerima KJMU Tahap 1 yang dibuka pada 2024.

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," jelas dia.

Baca juga: DTKS Jakarta Tahap 4 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

Solusi jika status KJMU dicabut

Bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang status KJMU dicabut dari sistem, diimbau untuk mengajukan pengaduan.

Mahasiswa penerima KJMU bisa meakukan pengaduan ke kanal konsultasi KJMU yang akan dibuka selama satu bulan ke depan.

Aduan itu dapat disampaikan melalui kontak berikut:

  • Nomor Whatsapp 081585958706
  • Nomor telepon +021 8571012
  • Media sosial Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (https://www.instagram.com/upt.p4op)
  • Laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Sementara bagi calon mahasiswa baru yang terdata di DTKS, dapat mendaftar sebagai penerima KJMU Tahap 1 2024 yang dibuka pada 4-15 Maret 2024.

Pendaftaran KJMU 2024 dapat dilakukan secar anline melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Informasi lebih lanjut tentang mekanisme pendaftaran dapat dicek melalui Instagram @upt.p4op ataupun laman kjp.jakarta.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi