Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Maksimal 31 Maret 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.

SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.

Untuk periode 2023, batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2024). Sementara SPT Tahunan badan, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.

Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode-kode tertentu sesuai jenis harta yang dilaporkan.

Lalu, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Baca juga: Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?


Daftar harta yang wajib dilaporkan ke SPT Tahunan

Setidaknya ada enam jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak kepada DJP Kemenkeu dalam SPT Tahunan.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar jenis harta untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunan beserta kode angka yang harus diisikan pada formulir terkait.

1. Kas dan setara kas 2. Harta berbentuk piutang 3. Investasi 4. Alat transportasi 5. Harta bergerak 6. Harta tidak bergerak

Baca juga: Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Jenis SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memerhatikan SPT Tahunan jenis apa yang akan dilaporkan.

Formulir SPT Tahunan terdiri dari empat jenis yang dibedakan menurut penggunaan sesuai lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.

Dilansir dari situs Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulit SPT Tahunan yang berlaku.

1. Formulir 1770SS

Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 ditujukan ke wajib pajak dengan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Formulir ini juga diisi mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

4. Formulir 1771

Formulir 1771 diisi oleh wajib pajak badan. Sementara Formulir 1771$ diisi oleh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024

Cara melaporkan SPT Tahunan

Sementara itu, berikut cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

  • Buka www.pajak.go.id lalu tekan "Login". Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  • Klik pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” atau “Dengan panduan” jika ingin dipandu mengisi formulir.
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, atau Pembetulan jika mengajukan pembetulan SPT.
  • Tambahkan bukti pemotongan pajak jika ada dengan klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru berupa Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan Luar Negeri,  Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, Penghasilan yang telah dipotong PPh Final jika ada.
  • Tambahkan utang, tanggungan, zakat yang dibayarkan ke lembaga pengelola di bawah pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri", isi pengembalian/pengurangan PPh dari penghasilan luar negeri, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 jika ada.
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), beserta status "Lebih Bayar", "Kurang Bayar", "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 jika ada, lalu klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" dan pilih "Langkah Berikutnya" untuk mengakhiri laporan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi