Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Apa Tugasnya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SALIENKO EVGENII
Ilustrasi pertambangan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Salah satunya adalah dengan mengevaluasi secara menyeluruh izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.

Jokowi mengatakan, izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, akan dicabut pemerintah.

Pada 6 Januari 2022 lalu, Jokowi menyampaikan, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba karena tidak pernah menyampaikan rencana izin kerja yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak pernah dikerjakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Muncul Dugaan Permainan Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Disebut Salah Gunakan Wewenang

Tujuan pembentukan satgas

Untuk mewujudkan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, perizinan berusaha, termasuk untuk pertambangan, perkebunan, pengusahaan hutan, hingga peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan SDA, pemerintah menilai diperlukan langkah yang terkoordinasi antarkementerian atau lembaga.

Berangkat dari alasan itulah, pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken Jokowi pada 20 Januari 2022.

Satgas tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota pelaksana, dan sekretariat.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

Kemudian, bertindak sebagai wakil ketua adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Video Viral Orang Utan Kurus Berjalan di Area Tambang, Ini Kata BKSDA

Tugas satgas

Berdasarkan Pasal Keppres Nomor 1 Tahun 2022, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memiliki delapan tugas.

Berikut daftarnya:

Sementara itu, Pasal 9 Keppres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan agar Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bencana di Tambang Batu Bara Inggris, 439 Penambang Tewas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi