Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Baca di App
Lihat Foto
Ditjen Pajak
Ilustrasi formulir SPT.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.

Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?

Penjelasan DJP

Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.

DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.

Baca juga: Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Cara lapor SPT

Bagi Anda yang ingin lapor SPT, simak caranya berikut ini:

1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi