Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Disebut Cabut Mahasiswa Penerima KJMU, Program Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KJMU
KJMU DKI Jakarta
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disorot publik setelah disebut mencabut penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sudah berjalan.

Meski begitu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak mencabut KJMU.

Ia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang diterapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

DTKS dipadankan dengan data registrasi dan sosial ekonomi supaya bantuan pendidikan untuk mahasiswa senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester menjadi tepat sasaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan," ujar Heru dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap Pertama 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Apa itu KJMU?

Program KJMU yang menjadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.

KJMU diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan D-3, D-4, dan S-1 sampai selesai dan tepat waktu.

Program tersebut sudah dimulai sejak awal 2016 dan digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

KJMU kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan BTP.

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencatat, penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa berdasarkan jumlah penerima KJMU tahap II pada 2022.

Penerima yang masuk daftar KJMU dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Pemprov DKI jakarta bekerja sama dengan 110 perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah untuk menjalankan program tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perguruan tinggi swasta yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca juga: Ramai soal KJMU Dicabut, Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI

Syarat penerima KJMU

Ada beberapa syarat yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan manfaat dari KJMU.

Syarat penerima KJMU, yakni:

Baca juga: Anak PNS Gaji Rendah tapi Dapat UKT Tinggi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Manfaat KJMU

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada penerima KJMU berupa dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana yang diberikan diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri.

Biaya KJMU juga ditujukan untuk biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi