KOMPAS.com - Produk antiseptik beralkohol dengan label halal pada kemasan menjadi perbincangan di media sosial.
Foto kemasan berlogo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) tersebut diunggah oleh akun X @onecak, Jumat (1/3/2024).
Tampak dalam unggahan, kemasan botol berukuran 100 mililiter dengan kandungan etil alkohol sebesar 70 persen.
"Alkohol 70%, antiseptik, untuk kompres," tertulis dalam kemasan.
Lantas, bagaimana penjelasan BPJPH?
Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag
Label halal pada produk antiseptik alkohol
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membenarkan, produk antiseptik dengan merek dagang Onemed seperti dalam unggahan memang memiliki sertifikat halal.
Bukan hanya alkohol 70 persen, produk lain dari merek serupa dengan kandungan alkohol 90 persen juga sudah mengantongi label halal.
"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Aqil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Merujuk data pada Sistem Informasi Halal (SiHalal), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri itu terdaftar bersertifikat halal dengan nomor ID35410001313500222.
Baca juga: 3 Pedagang yang Wajib Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Siapa Saja?
Sertifikat halal produk tersebut resmi diterbitkan BPJPH Kemenag pada 15 Desember 2022.
Menurut Aqil, pemberian sertifikasi halal dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Berdasarkan KMA, antiseptik merupakan salah satu produk yang dikenakan kewajiban sertifikat halal.
"Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," papar Aqil.
Tak hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain, salah satunya disinfektan.
Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional
Produk antiseptik bukan untuk diminum
Kendati demikian, titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami masyarakat secara tepat. Pasalnya, hal ini rawan menimbulkan kesalahpahaman jika keliru dipahami.
"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegasnya.
Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri minuman keras, serta etanol hasil industri non-minuman keras yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi non-khamr.
Alkohol yang berasal dari khamr, menurut Aqil, termasuk bahan atau produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Sementara itu, penggunaan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-minuman keras diperbolehkan digunakan sepanjang tidak membahayakan, serta dapat disertifikasi halal.
"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," ungkap Aqil.
"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," sambungnya.
Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.