KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial BMJ alias Amy melaporkan pedangdut berinisial TE ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Amy tidak hanya melaporkan TE, namun juga suaminya berinisial BMJ.
Laporan Amy diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024). Ade menyampaikan, polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade dikutip dari Tribratanews, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen
Kesulitan menjenguk anaknya
Sebelumnya, Amy melalui unggahan akun Instagram @amyinbattle menuturkan, TE telah merebut suami beserta anak-anaknya.
Setelah menceritakan bahwa anaknya diambil oleh WMG dan TE, Amy pun melaporkan keduanya ke polisi.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat, Amy menyebut dirinya hanya diperbolehkan melihat anaknya selama lima menit dari jarak jauh.
Sambil mengucurkan air mata, ia mengaku hanya ingin berkumpul kembali bersama anak-anaknya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti mengatakan, Amy yang diduga menjadi korban perselingkuhan, telah berkonsultasi ke KPAI pada Senin (29/1/2024).
Baca juga: Gemar Like Unggahan Lawan Jenis Diklaim Tanda Micro Cheating, Ini Kata Psikolog
Meski begitu, Amy tidak datang secara langsung ke KPAI, tetapi melalui pengacara.
"Namun, setelah yang menghadapi mereka itu kan petugas pengaduan dan petugas pengaduan menanyakan apakah mau ada pengaduan seperti yang ada di SOP KPAI. Kemudian pengacaranya tidak mau ada pengaduan, hanya berkonsultasi," ujar Ai dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Kepada KPAI, pengacara Amy hanya berkonsultasi terkait cara mengambil anak kliennya yang berada di pihak suami.
Menurut pengacara Amy, anak tersebut ingin diambil kembali karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).
Baca juga: 25 Ciri-ciri Pasangan Selingkuh, Apa Saja?
KPAI sarankan Amy melapor ke Kementerian PPPA
Ai menjelaskan, pihaknya menyarankan Amy untuk melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pasalnya, terdapat layanan pelaporan dan perlindungan korban kekerasan melalui program Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di Kementerian PPPA.
“Ini kan merupakan penyedia layanan rujukan akhir yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional karena ini memang WNA,” ujar Ai.
Meski begitu, Ai menegaskan bahwa KPAI akan terus mengawal kasus dugaan perselingkuhan yang menimpa Amy melalui Unit Pelaksana Darah dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengakuan Amy, sang suami berstatus sebagai petinggi di sebuah perusahaan logistik di Indonesia yang berbasis di Dubai, UAE.
"Kalau saya tidak salah informasi dari pengacara terlapor ini, ayahnya ada di Jakarta Selatan. Mungkin nanti dari dinas PPAPP Jakarta Selatan bisa menggerakkan mekanisme di UPTD-nya nya supaya bisa menjangkau anak tersebut," imbuh Ai.
(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini, Cynthia Lova | Editor: Akhdi Martin Pratama, Andi Muttya Keteng Pangerang)
Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.