Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membeli Dua Tiket KA dengan Satu Kursi Digunakan Meletakkan Koper?

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan menyebut penumpang kereta diperbolehkan membeli dua tiket dengan kursi satunya untuk diletakkan koper
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut penumpang kereta diperbolehkan membeli dua tiket dengan kursi satunya digunakan meletakkan koper, viral di media sosial.

Unggahan itu dimuat oleh akun X (sebelumnya Twitter) @convomf pada Jumat (8/3/2024).

Dalam unggahan, terdapat foto yang menampilkan koper berwarna biru yang diletakkan di atas kursi.

Kemudian, akun media sosial PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121 menjelaskan, hal tersebut diperbolehkan karena ternyata penumpang pemilik koper tersebut membeli dua tiket.

Dengan begitu, penumpang pemilik dua tiket tersebut mempunyai dua kursi yang kemudian satunya digunakan meletakkan koper.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Tiket Kereta Dibatalkan oleh Orang Lain via Ticket Box, Ini Kata KAI

“Railmin konfirmasi kembali, sesuai koordinasi dengan kondektur pada KA Fajar Utama YK (142), diinfokan bahwa rak bagasi pada rangkaian tersebut sudah cukup terisi oleh barang bawaan penumpang lainnya ya Kak,” bunyi keterangan KAI.

“Setelah dilakukan pengecekan, penumpang tersebut melakukan pemesanan dua tiket, sehingga diperkenankan untuk barang bawaanya diletakkan di atas kursi yang ada di sebelahnya. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Trims,” lanjutnya.

Hingga Sabtu (9/3/2024), unggahan @convomf tersebut sudah dilihat lebih dari 1,3 juta kali dan mendapat lebih dari 38.000 likes.

Lantas, bolehkah satu penumpang membeli dua tiket untuk meletakkan tas? 

Baca juga: Ramai soal Waktu Tunggu Antre Beli Tiket Kereta Bertambah, Ini Kata KAI

Penjelasan KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan bahwa seorang penumpang bisa membeli dua tiket yang kemudian satu kursinya digunakan meletakkan koper.

“Seorang penumpang KA dapat memesan dua kursi yang kemudian satu kursi tersebut dapat digunakan untuk meletakkan barang bawaannya,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).

Namun Joni menekankan, barang bawaan termasuk koper tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Ia juga membenarkan bahwa per orang hanya bisa memperoleh satu tiket untuk satu kursi dalam sekali perjalanan kereta.

“Untuk memesan 2 kursi di mana 1 kursi dibuat tempat duduk dan 1 kursi lainnya dibuat untuk menaruh barang hal ini sah-sah saja asal memenuhi syarat di atas,” tuturnya.

Sehingga, penumpang yang perlu meletakkan barang bawaannya di kursi lain, perlu membeli tiket lainnya atas nama orang lain.

“Caranya, penumpang tersebut dapat membeli 2 tiket atas nama si penumpang sendiri dan orang lain seperti anggota keluarga,” ungkap Joni.

“Namun penumpang ‘keluarga’ ini tidak boleh ikut berangkat naik KA,” sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Tiket Rp 700.000 Dapat Kursi Kotor, KAI Jelaskan Ketentuan Kompensasi

Aturan bagasi KAI

Ia mengingatkan kembali, penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 dm3, dimensi maksimum 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, calon penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka KAI akan mengenakan biaya tambahan.

Bea tersebut bermacam-macam, disesuaikan dengan kelas kereta yang dinaiki. Untuk kelas ekonomi, dikenakan bea sebesar Rp 2.000 per kilogram. Kemudian kelas bisnis dikenakan bea sebesar Rp 6.000 per kilogram dan kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram.

Adapun penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawanya masuk ke dalam kabin kereta.

Joni menyarankan untuk mengangkut barang tersebut dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Pasang Kipas Angin di KA Airlangga, KAI Ingatkan Bahayanya

Selain itu, terdapat barang atau bagasi yang tidak diperbolehkan dibawa selama perjalanan kereta api.

“Meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, dan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ucap Joni.

“Dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya,” imbuhnya.

Joni menyampaikan, pihaknya berharap kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga, perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api via Access by KAI dan Loket Stasiun

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi