Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Rekening Mendapatkan Salah Transfer?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus penipuan baru berupa salah transfer ke rekening korban. Modus ini biasanya dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK mengatakan, biasanya, korban akan mendapatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening mereka.

Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan mengatakan telah terjadi salah transfer. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer balik, dikutip dari Kompas.com (12/1/2024).

Segera lapor bank

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito meminta agar masyarakat segera melaporkan ke bank apabila mendapatkan salah transfer dana sebelum mentransfer kembali dana tersebut kepada orang yang mengaku pemilik dana tersebut.

"Pengaduan soal begitu sudah pernah masuk di OJK dan kami sudah minta yang dapat salah transfer begitu untuk pergi ke banknya. Namun demikian, sebenarnya sedikit sekali kemungkinan hal tersebut terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sarjito, pinjol ilegal mengirim dana pinjaman tanpa didahului akad bisa melanggar dan memang berisiko. Sebab hal tersebut bisa diperkarakan. 

"Oleh karena itu, jika ada kejadian tersebut agar segera pergi ke bank dan sampaikan masalahnya," jelasnya.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Rawan Jelang Ramadhan

Modus penipuan salah transfer yang banyak dilakukan

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha menyampaikan, modus penipuan salah transfer sebenarnya bukan modus baru.

Sebab menurut dia, sebelumnya sudah banyak penipuan dengan modus salah transfer, sejak 2022.

"Penipuan dengan modus salah transfer ini biasanya dilakukan dengan cara pelaku kejahatan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data pribadi milik korban," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Pratama melanjutkan, pada saat dana dari pinjaman online sudah ditransfer, pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai dalih, seperti berikut ini:

"Karena rasa kasihan atau ketakutan, korban akan segera melakukan transfer kembali dana yang diterimanya, tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu," ungkap Pratama.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya

Hal yang perlu dilakukan saat menerima salah transfer 

Pratama mengungkapkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan jika menerima salah transfer ke rekening kita.

"Apabila kita tidak mengetahui sumbernya dari mana, jangan tarik atau menggunakan dana tersebut. Selain itu, jangan pula langsung percaya jika ada pihak yang menghubungi kita bahwa telah terjadi salah transfer," jelas dia.

Ia mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan yakni dengan menghubungi pihak pelayanan pelanggan dari bank yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui informasi tambahan siapa yang melakukan transfer tersebut, termasuk nomor rekening pengirim.

Selain itu penerima juga dapat membuat laporan kepolisian telah menerima transfer yang tidak dikehendaki dan takut akan terjadi tindak kriminal penipuan. 

Kemudian jika pelaku mengirimkan link atau file tertentu, jangan langsung dibuka.

Sebab hal tersebut juga bisa dikhawatirkan sebagai link atau file yang akan menginstall malware.

"Bahkan bisa menyebabkan isi rekening kita terkuras," tuturnya.

Pratama mengatakan, salah satu faktor yang memungkinkan modus penipuan seperti itu yakni karena banyaknya data pribadi yang bocor.

Dengan berbagai metode pelaku penipuan berhasil mengumpulkan data-data pribadi yang bocor baik didapatkan dari forum atau darkweb, jual beli data perbankan, bahkan salinan formulir pendaftaran kartu kredit yang biasa ditawarkan di pusat perbelanjaan.

"Pelaku kemudian akan menggabungkan data dari beberapa kebocoran yang terjadi sehingga bisa mendapatkan data pribadi yang cukup lengkap seperti Nama, NIK, Alamat, No HP, nomor rekening, dll," imbuhnya.

Pelaku kemudian bisa membuat identitas palsu dengan menggunakan data tersebut serta mengajukan pinjaman online menggunakan identitas palsu serta nomor rekening milik korban.

Menurut Pratama, karena data yang dimasukkan oleh pelaku penipuan adalah data yang valid dan berhasil diverifikasi oleh pihak pinjaman online, maka dana pinjaman online tersebut akan dikirim ke rekening korban.

Selanjutnya, pelaku akan menghubungi korban untuk melakukan transfer dana yang dibilang salah transfer tadi.

Untuk itu, ia menegaskan kembali, apabila mendapatkan salah transfer dari nomor rekening yang tak dikenal, hendaknya segera melaporkan ke bank yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi