Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

Baca di App
Lihat Foto
X/@ae_rich_and_esu
Tangkapan layar unggahan X soal modus penipuan surat peringatan tidak lapor SPT Tahunan akan kena denda 89 persen
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan surat peringatan yang menyebut wajib pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @ae_rich_and_esu, Jumat (8/3/2024) petang.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar email yang memuat pemberitahuan kurang bayar serta pelaporan SPT Tahunan.

Surat tersebut menyampaikan, wajib pajak belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya di SPT masa bulanan dan belum melaporkan SPT Tahunan sejak 2022 sampai Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat itu juga menuding wajib pajak lalai dan sengaja mangkir dari pembayaran pajak bulanan serta laporan SPT Tahunan, sehingga akan diberikan sanksi administrasi final.

"Segera lakukan pembayaran pajaknya dan melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak di daerah pajak setempat atau klik agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 89 persen," tulisnya.

Pesan turut menuliskan, wajib pajak yang tidak mengonfirmasi hingga tanggal tertentu akan dikenakan biaya Rp 15 juta per bulan keterlambatan serta penonaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Lantas, benarkah surat peringatan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024


Penjelasan DJP Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat surat peringatan seperti dalam unggahan.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, DJP tidak pernah membuat surat seperti yang beredar di media sosial X (Twitter) tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, DJP Kemenkeu hanya mengirimkan email resmi dengan menggunakan domain atau akhiran "@pajak.go.id" kepada para wajib pajak.

"Apabila masyarakat menerima email selain dari domain @pajak.go.id, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," imbuhnya.

Dwi menerangkan, kebanyakan email modus penipuan menyamarkannya dengan membuat email serupa, seperti berakhiran "@pajakk.go.id", "@pajjak.go.id", atau "@pajaak.go.id".

Penipu juga kerap menambahkan huruf tertentu agar domain email tampak semirip mungkin dengan milik DJP.

Dwi pun berharap, masyarakat dapat lebih teliti lagi dalam menerima email-email modus penipuan seperti pada unggahan.

Jika masih ragu, menurutnya, masyarakat dapat mengonfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Konfirmasi dapat dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang tercantum dalam situs resmi https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

"Dan melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP," kata Dwi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila menerima email serupa dikarenakan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP," imbuhnya.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Denda tidak lapor SPT Tahunan

Di sisi lain, Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan sampai batas waktu pelaporan memang akan dikenakan sanksi.

Bukan jutaan, DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 jika tidak memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Jika tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, wajib pajak akan dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan.

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi