Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Baca di App
Lihat Foto
pom.go.id
ea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sebanyak 2.564 buah atau sekitar 1 ton roti milk bun yang merupakan olahan pangan viral asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ribuan milk bun dengan nilai sekitar Rp 400 juta tersebut adalah hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama Februari 2024.

Selain itu, pemusnahan 694 roti milk bun juga dilakukan Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, bersama Balai Besar POM Medan.

Bea Cukai dan BPOM kompak mengatakan bahwa pemusnahan ribuan milk bun asal Thailand dilakukan karena penumpang menyalahi aturan soal batas barang bawaan dan izin edar dari BPOM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal iPad Baim Wong yang Dijual Rp 1 Juta, Barang Bekas dari Dalam Negeri

Melebihi batas barang bawaan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, pihaknya hanya menindak barang bawaan milik penumpang yang melebihi batas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Sugeng mengatakan, penumpang diberi batas membawa barang bawaan berupa olahan pangan sebanyak 5 kilogram.

"Maka, atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sugeng, dikutip dari Kontan, Jumat (8/3/2024).

Sugeng menyampaikan, ribuan milk bun yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta berasal dari 33 penindakan.

Rata-rata, penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian. Hal ini dinilai tidak wajar untuk konsumsi pribadi.

Baca juga: Ramai soal Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Tidak memiliki izin edar BPOM

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito, menyampaikan, makanan yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM.

Menurutnya, produk pangan yang masuk melalui jasa titipan atau jastip dengan jumlah fantastis juga sudah melanggar aturan.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi batas dan tidak disertai izin edar dari BPOM, kelebihan atas barang bawaannya akan ditindak berupa penegahan sesuai ketentuan.

Penegahan adalah menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Didik, dikutip dari laman BPOM.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

Bertujuan melindungi masyarakat

Didik menegaskan, negara berkewajiban melindungi setiap rakyatnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan," imbuhnya.

Karenanya, pemusnahan ribuan milk bun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Penindakan juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh produk impor sejenis.

Baca juga: BPOM Ungkap Daftar Produk Kosmetik Ilegal, Terbukti Mengandung Merkuri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi