KOMPAS. com - Umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan tetap dianjurkan melakukan olahraga agar tetap sehat.
Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.
Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Namun, beberapa orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal.
Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadhan?
Baca juga: Waktu dan Jenis Olahraga yang Tepat Saat Bulan Puasa Ramadhan
Renang saat puasa Ramadhan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.
"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Niam menjelaskan, ibadah puasa akan batal jika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.
Puasa, lanjutnya, juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sejenisnya.
Baca juga: Lupa Mandi Junub Setelah Masuk Imsak, Bagaimana Puasanya?
"Karenanya, perlu dijaga dan berhati-hati agar mulut tidak kemasukan air (ketika berenang)," tambah Niam.
Tak hanya menghindari mulut kemasukan air, dia juga mengimbau agar umat Islam yang berenang saat puasa agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke tubuh lewat dubur.
"Saat kita buang angin, misalnya, jika kita berada di kolam renang, begitu udara keluar, potensial air masuk (ke tubuh). Untuk itu perlu dihindari," imbuhnya.
Namun jika orang yang berpuasa tidak sengaja meminum air atau kemasukan air dari dubur saat berenang, maka dia tetap dapat melanjutkan puasanya.
Baca juga: Kapan Niat Puasa Ramadhan Dilafalkan, Saat Sahur atau Malam Hari?
Hal yang membatalkan puasa
Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengajaTak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Maksud dari lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca juga: Daftar Menu Buka Puasa Gratis Masjid Jogokariyan Yogyakarta Selama Ramadhan 2024
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, puasa akan batal, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
3. Muntah secara disengajaDalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, puasa tetap sah.
4. Berhubungan badan secara sengajaBerhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Baca juga: Hukum dan Keutamaan Sahur Saat Ramadhan
5. Keluar mani (sperma)Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, seperti bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, puasa tetap sah.
6. Haid atau menstruasiHaid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
7. NifasNifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)Jika seseorang tiba-tiba gila ketika sedang menjalani puasa, puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. MurtadMurtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika berpuasa, secara otomatis puasanya akan batal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.