Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Nelayan Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar di Maluku

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Polres Buru
Polres Buru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri hiasan kubah Masjid Al Hida Desa Kayeli, di Kabupaten Buru, di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - AG (67), nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap setelah mencuri hiasan kubah masjid dari emas.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2024), hiasan kubah dengan berat 2,6 kilogram tersebut bernilai Rp 3 miliar.

Warga sempat riuh lantaran hiasan kubah masjid dari emas tersebut menghilang. Warga kemudian melaporkan hilangnya hiasan kubah pada Senin (4/3/2024).

Berikut beberapa fakta pencurian hiasan kubah dari emas yang terjadi di Maluku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Fakta Crazy Rich Budi Said, Pengusaha Surabaya Tersangka Kasus Emas Antam


Hiasan merupakan sumbangan dari warga

Hiasan kubah masjid terbuat dari emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan penambang di Gunung Botak.

HIiasan tersebut sudah terpasang di Masjid Al Huda sejak 2015, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Warga mulai mengetahui bahwa hiasan emas tersebut menghilang sejak Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca juga: Duduk Perkara Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Pelaku mencuri karena terlilit utang

Kepala Satuan Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa mengungkapkan bahwa AG mencuri hiasan dari emas tersebut untuk membayar utang, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Aditya menjelaskan, AG mempunyai banyak utang, baik di kampung halamannya maupun di tempat lainnya.

Karena kebutuhan ekonomi, pelaku merencanakan aksinya dengan cukup matang dengan memanfaatkan berbagai alat bantu seperti tangga dan tali.

Baca juga: Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya

AG beraksi seorang diri pada dini hari

AG melaksanakan aksinya mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, atau selama tiga jam seorang diri.

Pelaku memakai dua buah tangga kayu, sebuah tali nilon dan penutup wajah ketika beraksi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

AG menarik hiasan tiang alif (hiasan kubah) itu menggunakan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.

"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucapnya.

Akibat terjatuh, hiasan kubah masjid tersebut patah. AG lantas kembali mematahkannya menjadi lima bagian.

AG lalu menuju ke arah pantai untuk mengubur sebagian hiasan kubah masjid. Beberapa bagian dikubur di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.

Baca juga: Hanya Dimiliki 43 Orang di Dunia, Apa Itu Golongan Darah Emas?

Hiasan emas mulai ditemukan warga 5 hari kemudian

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024), warga mulai menemukan pecahan emas yang dicuri AG pada Sabtu (9/3/2024).

Hiasan tersebut ditemukan tertanam di dalam tanah di sebuah di hutan yang berada di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Penemuan hiasan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Terlihat seorang warga yang menemukan benda tersebut menangis dan mencium pecahan emas yang telah ditemukan.

Baca juga: 5 Fakta soal Saptoyogo Purnomo, Atlet Lari Peraih Emas Pertama di Asian Para Games 2022

Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan bahwa saat ini polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa | Editor: David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi