KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh Presiden, yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Indonesia memiliki pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga: AS Siap Kerja Sama dengan Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden RI, tapi Tetap Tak Beri Ucapan Selamat
Meski sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ditentukan oleh PPKI, kemudian ditentukan melalui Sidang Umum MPR.
Barulah pada 2004 Indonesia melakukan Pemilu Presiden pertama yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.
Sampai saat ini, sudah ada tujuh Presiden dan 13 Wakil Presiden RI yang pernah menjabat dan memimpin Indonesia.
Baca juga: Media Asing Mulai Soroti seperti Apa Wajah Indonesia jika Prabowo Jadi Presiden
Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dikutip dari laman KPU, berikut adalah daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa:
Presiden RI ke-1: Soekarno (1945-1967)Wakil Presiden: Mohammad Hatta (1945-1956)
Presiden RI ke-2: Soeharto (1967-1998)Wakil Presiden:
- Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973-1978)
- Adam Malik Batubara (1978-1983)
- Umar Wirahadikusumah (1983-1988)
- Sudharmono (1988-1993)
- Try Sutrisno (1993-1998)
- Bacharuddin Jusuf Habibie (1998)
Wakil Presiden: -
Presiden RI ke-4: Abdurrahman Wahid (1999-2021)Wakil Presiden: Megawati Soekarnoputri (1999-2001)
Presiden RI ke-5: Megawati Soekarnoputri (2001-2004)Wakil Presiden: Hamzah Haz (2001-2004)
Presiden RI ke-6: Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)Wakil Presiden:
- Muhammad Jusuf Kalla (2004-2009)
- Boediono (2009-2014)
Wakil Presiden:
- Muhammad Jusuf Kalla (2014-2019)
- Ma'ruf Amin (2019-2024)
Hak, wewenang, dan kewajiban Presiden
Mengutip laman Kompas.com (5/2/2022), berikut adalah beberapa hak, wewenang, dan kewajiban, yaitu:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-undang.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Demikian daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa.
Baca juga: Manfaat Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil Presiden
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.