Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Rincian Ganti Rugi Penumpang untuk Keterlambatan Pesawat, Ini Kata AP dan Maskapai

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar soal ganti rugi keterlambatan penumpang pesawat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan soal aturan ganti rugi keterlambatan (delay) untuk penumpang pesawat, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X, @txtfrombrand, Kamis (7/3/2024).

Dalam foto terlihat banner milik Angkasa Pura yang menyebutkan kompensasi keterlambatan penumpang, mulai dari 30 menit hingga 240 menit (4 jam).

Adapun bila keterlambatan lebih dari empat jam, maka penerbangan tersebut dibatalkan.

"GANTI RUGI KETRLAMBATAN UNTUK PENUMPANG PESAWAT TERBANG," tulis dalam foto tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah aturan tersebut berlaku untuk semua maskapai?

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Pesawat Lion Air Berputar-putar di Langit Binjai

Penjelasan Angkasa Pura 1

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya ganti rugi atau kompensasi untuk penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan, seperti dalam unggahan tersebut.

Ia mengatakan, peraturan yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

"Peraturan yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 tersebut berlaku di seluruh bandara di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut mengatur untuk penerbangan domestik atau penerbangan dalam negeri.

"Ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan dalam negeri," imbuhnya.

Baca juga: Aksi Heroik Pilot Thailand Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat

Rincian ganti rugi untuk keterlambatan pesawat

Merujuk Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut:

  1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit) kompensasi berupa minuman ringan.
  2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit) kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  5. Keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit) kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
  6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Kompensasi bisa diklaim oleh penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan.

Baca juga: Pesawat Ruang Angkasa AS yang Mendarat di Bulan Diperkirakan Kehabisan Daya dan Mati Hari Ini

Penjelasan maskapai

Sementara itu, Kompas.com juga menghubungi beberapa maskapai penerbangan terkait dengan aturan ganti rugi penumpang yang alami keterlambatan penerbangan.

Head of Corporate Secretary & CSR Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, terkait dengan kompensasi penumpang, Citilink juga merujuk pada Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015.

"Ketentuan kompensasi keterlambatan yang berlaku di Citilink sudah sesuai seperti yang ada diunggahan tersebut, sama-sama mengacu kepada PM 89 Tahun 2015," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Di sisi lain, maskapai Garuda Indonesia secara umum juga memberikan kompensasi delay yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi