Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Apakah mengupil dapat membatalkan puasa?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Memasuki bulan puasa, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.

Berpuasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Selama itu, muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.

Salah satu larangan saat berpuasa adalah memasukkan benda apa pun ke rongga mulut atau tubuh.

Lantas, bagaimana dengan mengupil menggunakan jari? Apakah mengupil dapat membatalkan puasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Cara Mencegah Haus Saat Puasa, Apa Saja?

Hukum mengupil saat puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa.

"Ngupil tidak ada dalam daftar pembatal puasa," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Menurut Syakir, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," bunyi ayat tersebut.

Dalam ayat itu, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?

Beberapa hal yang membatalkan puasa

Dalam At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga dijelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal secara sengaja dalam membatalkan puasa.

Adapun lubang tubuh yang berpangkal yaitu mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sedangkan pada hidung batas awalnya adalah pangkal insang. Sementara pada telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan jalan adalah kemaluan dan dubur. Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, puasa akan batal.

3. Muntah disengaja

Muntah secara sengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Tindakan seperti ini termasuk membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

Baca juga: Jadwal Minum Air Putih Saat Puasa, Bisa Cegah Dehidrasi

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa. Jika dilakukan, maka Anda wajib mengganti puasa dan membayar denda atau kafarat.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tidak mampu, maka boleh mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

5. Keluar mani (sperma)

Keluar mani dalam konteks ini adalah akibat dari persentuhan kulit, seperti bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi adalah kondisi ketika darah keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang perempuan telah menjalani puasa dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

Baca juga: Tanpa Minum hingga 13 Jam Saat Puasa, Apa Pengaruhnya pada Ginjal?

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila

Seseorang yang tiba-tiba gila ketika sedang menjalani puasa, maka puasanya dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Muslim yang memutuskan keluar dari Islam (murtad) yang berpuasa, puasanya otomatis batal dan tidak sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi