Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi kepada empat produk kosmetik.

Langkah tersebut dilakukan BPOM setelah melakukan pengawasan sepanjang Oktober 2023 dan Januari 2024.

Pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik ini karena promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan itu adalah iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dikutip dari laman BPOM.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Nomor izin edar dicabut sejak Januari 2024

Kashuri menjelaskan, empat produk kosmetik yang melakukan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak Januari 2024.

Produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yakni:

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosi atau iklannya.

Pertama, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada materi promosi atau iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

BPOM sudah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Baca juga: BPOM Ungkap Daftar Produk Kosmetik Ilegal, Terbukti Mengandung Merkuri

Kriteria iklan kosmetik

Karenanya, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi produsen kosmetik ketika melakukan iklan.

Pertama, informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, serta tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," tulis BPOM dalam keterangannya.

Kedua, iklan kosmetik tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi