Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satu isinya adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat istrinya melahirkan.

Hak cuti itu disebut sebagai hak cuti ayah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB.

Menurut Azwar Anas, suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, cuti suami ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Aturan sebelumnya hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Namun, sejumlah negara dan perusahaan multinasional sudah memberikan fasilitas tersebut, seperti Spanyol, Korea Selatan, Jepang, dan Islandia.

Lantas, berapa lama cuti ayah atau suami saat istri melahirkan diberikan?

Baca juga: Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”

Usulan waktu cuti ayah saat istri melahirkan

Cuti ayah akan diberikan bagi para ASN pria ketika istrinya melahirkan atau keguguran.

Lama cuti ayah ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, waktu cuti ayah tersebut diusulkan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkap Anas.

Usulan cuti ayah ini merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari stakeholder, termasuk DPR.

Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga: Sambut Kelahiran Putri Kedua, Mark Zuckerberg Ambil Cuti Ayah

Cuti ayah diwacanakan 40 hari

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan, cuti ayah diwacanakan diberikan hingga 40 hari sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Dia menilai, cuti ayah yang saat ini diberikan selama dua hari pasca istri melahirkan dinilai tidak efektif.

"Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata dia, dilansir dari laman DPR.

Diah beranggapan, sosok ayah memiliki peran penting pasca melahirkan dan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.

Menurutnya, dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

"Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya dua hari sedangkan bagi ibu itu tiga bulan," imbuhnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang mendalami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk memutuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi